Ternate, 8/8 (Antaranews Maluku) - Ombudsman RI meminta Pemerintah Provinsi Maluku Utara berhati-hati dalam memproses izin usaha pertambangan (IUP) karena ada unsur kerawanan.
Anggota Ombudsman RI La Ode Ida di Ternate, Rabu, mengatakan, Ombudsman telah meminta klarifikasi atas aduan sejumlah perusahaan tambang atas proses pelayanan perizinan di Pemprov Malut
"Ombudsman memang sangat berhati-hati dalam memproses persoalan pelayanan izin pertambangan, begitu pula bagi Pemda Malut harus berhati-hati dalam memproses izin investasi bidang pertambangan dikarenakan ada unsur kerawanan seperti kerusakan lingkungan pertambangan dan kewajiban terhadap undang-undang," kata La Ode.
Selain itu, dia mengatakan akan berupaya Ombudsman bisa memberikan kepastian secara cepat kepada para pelapor untuk memperoleh pelayanan yang baik sehingga ada kepastian juga yang diperoleh masyarakat.
"Kami sudah tanyakan apakah investasi itu bisa jalan atau tidak dan ini harus menjadi salah satu acuan dalam menerbitkan IUP," katanya.
Terkait proses-proses perizinan di Pemprov Malut ia mengaku, sangat bagus dikarenakan sudah ada PTSP atau Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang selalu standby sehingga ada kemajuan.
Hanya saja di bidang Pertambangan yang terjadi peralihan kewenangan dari kabupaten/kota pindah ke provinsi, tentu tidak mudah proses pendataan ulang dan derajat kehati-hatian yang tinggi.
"Saya kira juga memberi apresiasi kepada pemerintah Provinsi Maluku utara telah menunjukkan sikap konsen terhadap pengaduan-pengaduan itu. Tetapi perlu dicatat bahwa provinsi bukan penentu akhir dari aktif tidaknya satu IUP dari seseorang atau investor itui," katanya.
Oleh karena itu, Ombudsman mencoba menjembatani persoalan ini dengan berperan memberi penjelasan sejelas-jelasnya proses perizinan yang berlangsung sesuai undang-undang yang menjadi acuan, kepastian waktu dan sebagainya.
"Kami coba melakukan itu agar investasi bisa berjalan dengan baik karena investasi itu penting, bukan hanya investasinya satu orang tetapi akibat dari investasi itu adalah masyarakat memperoleh pendapatan atau kesejahteraan," katanya.
Pemprov Malut diminta berhati-hati dalam memproses IUP
Rabu, 8 Agustus 2018 10:54 WIB