Ternate, 19/9 (Antaranews Maluku) - Pemerintah Kota Ternate, Maluku Utara, berjanji akan mengangkat pegawai honorer, khususnya kategori dua (K-2) melalui pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K).
"Jadi, pegawai honorer K-2 di lingkungan Pemkot Ternate yang tidak bisa ikut seleksi penerimaan calon aparatur sipil negara (ASN) pada 2018 karena tidak memenuhi syarat, tidak perlu berkecil hati karena akan diupayakan diangkat melalui P3K," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Ternate Yunus Yau di Ternate, Rabu.
Dari ratusan pegawai honorer K-2 di Kota Ternat, yang memenuhi syarat mengikuti seleksi penerimaan CASN tahun ini hanya seorang, selebihnya terganjal dengan persyaratan usia di bawah 35 tahun dan hanya untuk tenaga guru dan kesehatan.
Menurut dia, Pemkot Ternate dan seluruh pemerintah daerah lainnya di Indonesia sudah memperjuangkan agar honorer K-2 langsung diangkat, tetapi Kemenpan RB tidak bisa mengakomodasinya dengan alasan pengangkatan ASN harus sesuai dengan undang-undang di antaranya usia maksimal 35 tahun.
Akan tetapi, Kemenpan RB pada 2018 akan mengeluarkan peraturan pemerintah mengenai pengangkatan pegawai honorer di daerah melalui P3K sehingga bisa menjadi pijakan hukum bagi pemda untuk mengangkat mereka.
Pegawai yang diangkat melalui P3K, kata Yunus Yau, secara umum tidak jauh berbeda dengan ASN, yakni akan menerima hak sama, seperti ASN. Namun, yang membedakan adalah P3K tidak mendapat pensiun.
Khusus untuk formasi penerimaan CASN di Kota Ternate pada tahun ini sesuai dengan penetapan dari Kemenpan RB sebanyak 112 orang, terdiri atas 50 tenaga kesehatan, 47 tenaga guru, dan 15 tenaga administrasi.
"Pemkot Ternate semula mengusulkan sebanyak 178 kuota. Namun, yang disetujui Kemenpan RB hanya 112. Kendati demikan, secara umum dari kuota yang disetujui itu sudah memenuhi kebutuhan di Kota Ternate," katanya.
Pemkot janji angkat honorer K-2 melalui P3K
Rabu, 19 September 2018 11:48 WIB