Ternate, 16/10 (Antaranews Maluku) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku Utara (Malut) akan mengupayakan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Malut di tiga daerah pada 17 Oktober 2018 bebas dari pelanggaran.
"Berbagai langkah telah disiapkan untuk mencegah terjadinya pelanggaran dalam pelaksanaan PSU itu, terutama pelanggaran yang terjadi di jajaran penyelenggara tingkat bawah, seperti TPS dan KPPS,"kata Ketua KPU Malut, Syahrani Somadayo di Ternate, Selasa.
Pelaksanaan PSU Pilkada Malut di tiga daerah yakni Kecamatan Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula, Kecamatan Taliabu Barat, Kabupaten Pulau Taliabu dan enam desa di Kecamatan Kao Teluk, Kabupaten Halmahera Utara merupakan hasil putusan Mahmakah Konstitusi (MK) atas sengketa Pilkada Malut.
Menurut dia, KPU telah melakukan bimbingan teknis kepada anggota PPS KPPS dan PPK di tiga daerah lokasi PSU, mengenai seluruh ketentuan yang harus dilaksanakan dalam pelaksanaan PSU, termasuk tata cara pengisian seluruh formulir.
Selain itu, KPU Malut menerjunkan komisioner dari kabupaten/kota lainnya di Malut yang tidak melaksanakan PSU untuk melakukan pendampingan kepada PPS, KPPS dan PPK di tiga daerah PSU.
Mengenai kemungkinan adanya pengerahan massa dari daerah lain ke lokasi PSU untuk ikut mencoblos, Syahrani mengatakan kemungkinan adanya pengerahan massa bisa saja terjadi, tetapi kecil kemungkinannya bisa mencoblos.
Masalahnya warga yang bisa menggunakan hak pilih di tiga daerah PSU tersebut, adalah warga setempat yang namanya ada dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan mengantongi E-KTP.
"Khusus untuk warga enam desa di Kecamatan Kao Teluk yang ber-KTP Kabupaten Halmahera Barat sesuai keputusan MK mereka selain menggunakan E-KTP, bisa menggunakan Surat Keterangan (Suket), karena pada Pilkada 27 Juni lalu mereka itu tidak mencoblos,"katanya.
PSU di ketiga daerah dengan jumlah DPT keseluruhannya 28 ribu lebih pemilih itu, tetap diikuti empat pasangan cagub/cawagub yakni Ahmad Hidayat Mus/Rivai Umar, Burhan Abdurahman/Ishak Jamaludin, Abdul Ghani Kasuba/M Al Yasin Ali dan Muhammad Kasuba/Madjid Husein.
KPU upayakan PSU bebas pelanggaran
Selasa, 16 Oktober 2018 16:09 WIB