Ambon, 10/1 (ANTARA News) - Ahmad Rahman Lating dan Reza, dua terdakwa pengguna narkoba golongan satu bukan tanaman divonis satu tahun dan enam bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon.
"Menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan menjatuhkan vonis 1,5 penjara," kata Ketua Majelis Hakim PN Ambon Hery Setyobudi didampingi Lucky Rombot Kalalo dan Esau Yarisetou selaku hakim anggota di Ambon, Kamis.
Yang memberatkan terdakwa karena perbuatannya menimbulkan keresahan serta membahayakan masyarakat dan tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran serta penyalahgunaan narkotika dan obat-obat terlarang.
Sedangkan yang meringankan, terdakwa berlaku sopan dalam persidangan dan mengakui perbuatannya.
Putusan majelis hakim juga masih lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Kejati Maluku, Awaludin yang dalam persidangan sebelumnya meminta terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan dihukum dua tahun penjara.
Kedua terdakwa yang ditangkap polisi pada tahun 2018 lalu kedapatan memiliki, membawa, menyimpan, dan menggunakan narkotika golongan satu bukan tanaman jenis sabu-sabu sebanyak dua paket.
Penangkapan dua terdakkwa pengguna sabu-sabu ini dilakukan polisi setelah menerima informasi dari informan.
Terhadap putusan majelis hakim, baik JPU maupun para terdakwa melalui tim penasihat hukumnya dikoordinir Abdusyukur Kaliki menyatakan menerima sehingga putusan ini dinyatakan sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
Dua pengguna narkoba divonis 1,5 tahun penjara
Jumat, 11 Januari 2019 7:53 WIB