Ternate, 19/1 (ANTARA News) - Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate, Maluku Utara (Malut) menyetujui relokasi seluruh Pedagang Kaki Lima (PKL) yang masih beraktivitas di kawasan terminal Gamalama Ternate.
"Kami telah mengunjungi dan melihat aktivitas di kawasan terminal, di mana banyak masyarakat yang mengeluh dengan kondisi pasar yang selalu berbau busuk, kotor dan penataannya terkesan amburadul," kata Wakil Ketua DPRD Kota Ternate, Mubin A Wahid usai melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama dengan Kadis Perhubungan, Kadis Perindag, Dinas PUPR, dan Satpol-PP, di Ternate, Sabtu.
Dalam RDP ini langsung dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kota Ternate, Mubin A Wahid, membahas terkait dengan penataan dan relokasi pedagang di area terminal.
"Keluhan itu kami melihat langsung, ternyata terminal dan pasar itu sangat kumuh, seperti tidak ada penghuni dan tidak tertata dengan baik, begitu juga dengan kebersihan yang sangat mempengaruhi masyarakat di sekitarnya," ujarnya.
Apalagi, kata Mubin, para penjual yang ada di terminal Gamalama tidak menjaga kebersihan, buktinya waktu di pagi hari banyak ikan yang berhamburan di terminal.
Apalagi, tempat membakar ikan dibuang begitu saja, padahal tidak menyadari bahwa sangat mengganggu kebersihan yang ada di terminal tersebut.
Begitu juga yang menjual tidak pernah mengurus sampah yang ada? sehingga masalah ini harus disikapi Dishub dan Disperindag.
"Pasar dan terminal yang sangat kumuh itu terletak di pasar higienis, pasar buah, pasar sabi-sabi yang baru saja dibangun dan depan Rusunawa, olehnya itu harus di tata secepatnya," ujar Mubin.
Meski begitu, harus ada kerja sama agar bisa menata terminal dan pasar kembali, karena sudah ditargetkan minggu depan sudah diselesaikan penataan itu.
Apalagi, pada tahun anggaran 2019 ini sudah dianggarkan sebesar Rp3,6 miliar, maka dari itu sebelum proses kegiatan itu dilaksanakan akan dilakukan perbaikan pasar yakni pedagang yang berjualan di dalam terminal akan dikeluarkan, terkecuali sudah dilakukan penataan kembali sesuai dengan tempat penjualan masing-masing, supaya terminal dan pasar bisa terlihat bagus dan tidak berbau busuk.
"Kami sudah sepakat dalam RDP, jika pedagang musiman dalam bentuk sewa, kontrak? atau dalam bentuk apapun tidak boleh ditempati dan kemudian tidak ada konstribusi PAD, maka dilarang untuk berjualan," tandas Mubin.
DPRD Ternate setujui relokasi di kawasan terminal
Sabtu, 19 Januari 2019 12:06 WIB