Ternate, 13/2 (ANTARA News) - Gubernur Maluku Utara (Malut), KH Abdul Ghani Kasuba meminta Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemprov Malut bersabar, jika sampai saat ini belum menerima gaji.
"Jadi PNS harus bersabar, orang tidak pernah dapat gaji saja bersabar, kalau tidak bisa bersabar sudah terlalu lagi, jadi saya kira PNS harus sabar," kata Gubernur di Ternate, Rabu.
Menurut orang nomor satu di Pemerintahan Provinsi Malut itu, kendala terjadinya keterlambatan pembayaran gaji PNS dikarenakan Pemprov mau menerapkan sistem pembayaran non tunai bersama Bank Pembangunan Daerah (BPD) yang ternyata belum siap.
Sebab, sampai saat ini baru ada 4 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang sudah siap sehingga SKPD lain yang belum siap akan kembali ke pembayaran manual atau secara tunai.
"Jadi selesai, dan yang lain kembali ke manual sampai sistem rampung baru kita terapkan non tunai," katanya.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD), Bambang Hermawan saat dikonfirmasi mengatakan adanya penggantian manajemen bank, dari sebelumnya bank Mandiri ke BPD Maluku-Malut, karena Pemprov ada tanggung jawab untuk mengembangkan bank daerah ?sesuai permintaan dari Kementerian Keuangan.
"Memang, pada awal pelaksanaan ini, rupanya bank (Maluku-Malut) ini tidak siap. Jadi kendalanya disitu karena dia tidak siap baik dari teknologi maupun dari SDM nya sehingga pada awal-awal ini jadi gagap. Jadi ada beberapa SKPD yang ?memang kita inikan bank baru untuk gaji non tunai baru empat SKPD belum terlalu banyak, yang lain itu masih manual," kata Bambang.
Sedangkan, SKPD tersebut diantaranya, Inspektorat, Sekretariat Daerah, BPKPAD dan BAPPEDA sementara yang lainnya masih dilakukan pembayaran secara manual.?
"Empat SKPD itu juga tidak ada yang di BPD, kalau Inspektorat di BSM, Sekretariat Daerah di bank Mandiri BPKPAD itu di bank BRI. Nah ini sistem clearing dan pengujian belum istilahnya satu persepsi lah. Oleh karena itu ada keterlambatan-keterlambatan," ujarnya.
Gubernur minta PNS belum terima gaji bersabar
Rabu, 13 Februari 2019 21:01 WIB