Ambon (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon menyerahkan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Wali Kota Ambon tahun 2018 untuk dibahas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Ambon.
Wali Kota Richard Louhenapessy mengatakan, pemerintah daerah diberikan kewenangan mengatur dan mengurus sendiri menurut asas otonomi dan tugas pembantuan, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang nomor 23 tahun 2014.
"Pemkot Ambon selama tahun 2018 telah melaksanakan urusan wajib dan urusan pilihan yang disentralisasikan ke daerah, disamping melaksanakan tugas pembantuan dari daerah," katanya saat paripurna.
Dalam melaksanakan tugas secara konstitusional, Wali Kota selaku kepala daerah berkewajiban menyampaikan LKPJ akhir tahun anggaran, dalam bentuk keterangan tentang penyelengaraan tugas dan tanggung jawab pemerintahan, sebagai wujud pelaksanaan otonomi daerah guna menciptakan pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab.
"Sebagai kepala daerah pihaknya telah menyelengarakan dan menyelesaikan tugas pemerintahan dan pembangunan tahun 2018. Karena itu sebagaimana ketentuan perundangan, maka tiga bulan setelah berakhir tahun anggaran 2018, selaku kepala daerah saya menyampaikan LKPJ tahun 2018 kepada DPRD kota Ambon," katanya.
Richard menjelaskan, secara substantif LKPJ Wali Kota ini memuat hasil penyelengaraan pemerintahan daerah kota Ambon, yaitu arah kebijakan umum, pengelolaan keuangan daerah, pelaksanana urusan desentralisasi, pelaksanaan tugas pembantuan dan tugas umum pemerintahan.
Penyelengaraan pemerintahan tahun 2018 lanjutnya, merupakan tahun kedua implementasi Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) tahun 2017 -2022. Penyelengaraan pembangunan pemerintahan tahun 2018, merupakan impelmentasi dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) untuk mewujudkan visi "Ambon harmonis, sejahtera dan religius".
Implementasi visi kota Ambon tersebut tahun 2018 diarahkan pada kebijakan yang terfokus pada perwujudan Ambon yang harmonis, sejahtera dan religius, melalui pembangunan manusia dan penyediaan infrastruktur menuju tahun kunjungan wisata 2020.
"Sejalan dengan itu kebijakan pengelolaan keuangan daerah terus dilakukan secara efektif dan efisien, baik dari sisi pendapatan daerah maupun belanja daerah, agar menciptakan sinergitas perencanaan program dan anggaran yang berkelanjutan dan akuntabel," katanya.
Diakuinya, pendapatan daerah kota Ambon tahun 2018 ditargetkan sebesar Rp1,17 Triliun dan terealisasi sebesar Rp1,08 Triliun atau mencapai 92,65 persen.
Realisasi pendapatan daerah tahun 2018 bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp141,3 Miliar atau 13 persen, dana perimbangan sebesar Rp870,3 miliar atau 80 persen, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp74 miliar atau 7 persen.
Sedangkan pada sisi belanja daerah tahun 2018 ditargetkan sebesar Rp1,2 triliun dan terealisasi sebesar Rp1,08 triliun atau 87,40 persen. Realisasi belanja daerah ini meliputi belanja tidak langsung sebesar Rp611 miliar atau 56 persen, dan belanja tidak langsung sebesar Rp457 miliar atau 44 persen.
Pada sisi pembiayaan yang diperuntukan untuk menampung transaksi keuangan guna menutupi defisit, atau dimanfaatkan jika terjadi surplus anggaran, ditargetkan sebesar Rp79 miliar atau teralisasi 100 persen.
Wali Kota Ambon Serahkan LKPJ ke DPRD
Kamis, 11 April 2019 17:46 WIB