Ambon (ANTARA) - Badan Pusat Statistik (BPS) provinsi Maluku mencatat, nilai Tukar Petani (NTP) daerah ini pada April 2019 sebesar 100,84 atau naik 0,14 persen dibanding Maret 2019 yang tercatat sebesar 100,70.
"Hal ini terjadi karena indeks harga yang diterima petani (IT) mengalami peningkatan sebesar 0,94 persen lebih tinggi dari penurunan harga yang dibayar petani (IB) yang tercatat sebesar 0,80 persen," kata Kepala BPS provinsi Maluku, Dumangar Hutauruk, di Ambon, Jumat.
Dia mengatakan, dua subsektor mengalami peningkatan NTP yakni tanaman hortikultura 1,27 persen, dan sub sektor perikanan 0,22 persen.
Komoditas pertanian yang mengalami kenaikan harga di tingkat petani dan merupakan penyumbang terbesar peningkatan IT.
Tanaman pangan yakni gabah, ketela pohon, ubi jalar, kacang hijau, untuk tanaman hortikultura yakni cabai rawit, cabai merah, ketimun, bawang merah, buncis, kangkung, pitsai, labu siam, bayam, petai, kol, jahe, kunyit, lengkuas.
Tanaman perkebunan rakyatadalah kakao, pala biji, kelapa, dan kopi.
Sedangkan peternakan yakni babi, domba. Perikanan yakni ikan kembung, tongkol, cakalang, selar, gumala, belanak, baronang, kerapu, japuh, teripang, kerang, dan tuna.
Menurut Dumangar, pProvinsi Maluku mengalami inflasi perdesaan pada April 2019 sebesar 0,99 persen, rangking delapan dari 33 provinsi seluruh Indonesia, inflasi tertinggi pada kelompok bahan makanan persen dengan andil tertinggi sebesar 0,89 persen.
Dia mengemukakan, 10 komoditas dengan andil terbesar terhadap inflasi perdesaan Maluku pada April 2019 adalah cabai rawit, ikan cakalang, bawang putih, ikan tongkol, bawang merah, buncis, terung, cabai merah, gula pasir, dan bensin.
Komoditas dengan andil terbesar terhadap penurunan indeks BPPBM pada April 2019 adalah bibit kambing, bibit kangkung, bibit terung, bibit kubis, bibit pare, vitamin, dan bekatul.
NTPU Maluku April 2019: sbesar 174,72, naik 0,96 persen. NTP tanaman hortikultura masih pada posisi tertinggi dengan capaian sebesar 139,64.
NTP Maluku April 2019 naik sebesar 100,84
Jumat, 3 Mei 2019 7:48 WIB