DPRD uji publik Raperda Ambon sebagai kota kreatif berbasis musik
Rabu, 8 Mei 2019 18:42 WIB
Ambon (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Ambon, Maluku melakukan uji publik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Ambon sebagai kota kreatif berbasis musik.
Uji publik Raperda Ambon kota kreatif berbasis musik melibatkan seluruh stake holder yakni musisi, pelaku industri musik, organisasi musik, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan serta Ambon Musik Office (AMO), Rabu.
Ketua Pansus Raperda Christian Latumahina mengatakan, uji publik itu dilakukan setelah melalui pembahasan, serta mencari referensi melalui studi banding ke Bandung sebagai kota kreatif yang ditetapkan Unesco. Setelah pembahasan, maka ada syarat terakhir yakni ditetapkan dalam paripurna internal sebelum diundangkan menjadi Perda.
"Raperda diusulkan dan dimasukkan dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) dan dibuat Pansus. Selanjutnya Pansus bersama tim asistensi juga dinas pengusung dan AMO melakukan pembahasan beberapa kali dan dilanjutkan dengan uji publik sebelum ditetapkan dalam paripurna internal," katanya.
Dijelaskannya, setelah Raperda ini ditetapkan, maka tahapan selanjutnya adalah penyiapan Peraturan Wali Kota (Perwali) Ambon yang akan mengatur secara teknis terkait standardisasi dan sertifikasi musisi di kota Ambon.
"Setelah Raperda ditetapkan melalui paripurna internal, maka selanjutnya akan diserahkan kembali ke Pemkot Ambon untuk didaftarkan ke Kemendagri," ujarnya.
Christian mengakui, pihaknya mendorong secepatnya penetapan Raperda sebagai salah satu syarat pengajuan ke Unesco, serta mendorong musisi untuk berkreasi dan membangun kapasitas bermusik.
"Setelah ini Pemkot dan AMO akan membicarakan "grand design" kota musik dan AMO sebagai pelaksana, nantinya ada proses yang akan dilalui untuk mendorong seluruh pemusik untuk terus berkreasi dan membangun kapasitas," tandasnya.
Sementara itu Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata kota Ambon Rico Hayat menyatakan, Ranperda tersebut merupakan salah satu syarat yang ditetapkan Unesco agar Ambon dapat ditetapkan menjadi kota kretaif berbasis musik.
Para pelaku musik maupun komunitas prinsipnya mendukung upaya penetapan Ambon sebagai kota musik dunia, tetapi ada aturan yang harus ditindaklanjuti yakni dengan Perwali terkait standarisasi dan sertifikasi.
"Kita berharap dalam waktu dekat setelah penetapan, maka segera mengisi dokumen guna proses pengajuan ke Uneso," kata Rico.
Uji publik Raperda Ambon kota kreatif berbasis musik melibatkan seluruh stake holder yakni musisi, pelaku industri musik, organisasi musik, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan serta Ambon Musik Office (AMO), Rabu.
Ketua Pansus Raperda Christian Latumahina mengatakan, uji publik itu dilakukan setelah melalui pembahasan, serta mencari referensi melalui studi banding ke Bandung sebagai kota kreatif yang ditetapkan Unesco. Setelah pembahasan, maka ada syarat terakhir yakni ditetapkan dalam paripurna internal sebelum diundangkan menjadi Perda.
"Raperda diusulkan dan dimasukkan dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) dan dibuat Pansus. Selanjutnya Pansus bersama tim asistensi juga dinas pengusung dan AMO melakukan pembahasan beberapa kali dan dilanjutkan dengan uji publik sebelum ditetapkan dalam paripurna internal," katanya.
Dijelaskannya, setelah Raperda ini ditetapkan, maka tahapan selanjutnya adalah penyiapan Peraturan Wali Kota (Perwali) Ambon yang akan mengatur secara teknis terkait standardisasi dan sertifikasi musisi di kota Ambon.
"Setelah Raperda ditetapkan melalui paripurna internal, maka selanjutnya akan diserahkan kembali ke Pemkot Ambon untuk didaftarkan ke Kemendagri," ujarnya.
Christian mengakui, pihaknya mendorong secepatnya penetapan Raperda sebagai salah satu syarat pengajuan ke Unesco, serta mendorong musisi untuk berkreasi dan membangun kapasitas bermusik.
"Setelah ini Pemkot dan AMO akan membicarakan "grand design" kota musik dan AMO sebagai pelaksana, nantinya ada proses yang akan dilalui untuk mendorong seluruh pemusik untuk terus berkreasi dan membangun kapasitas," tandasnya.
Sementara itu Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata kota Ambon Rico Hayat menyatakan, Ranperda tersebut merupakan salah satu syarat yang ditetapkan Unesco agar Ambon dapat ditetapkan menjadi kota kretaif berbasis musik.
Para pelaku musik maupun komunitas prinsipnya mendukung upaya penetapan Ambon sebagai kota musik dunia, tetapi ada aturan yang harus ditindaklanjuti yakni dengan Perwali terkait standarisasi dan sertifikasi.
"Kita berharap dalam waktu dekat setelah penetapan, maka segera mengisi dokumen guna proses pengajuan ke Uneso," kata Rico.