Sofifi (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara (Malut) mendorong pengembangan ibu kota Malut, Sofifi sebagai kawasan perkotaan karena masih tertinggal jika dibandingkan dengan 10 Kabupaten/kota yang ada di daerah ini.
Wakil Gubernur Malut, Al Yasin Ali di Ternate, Senin, menyatakan, Sofifi harus memiliki kejelasan status, apakah sebagai Kota Madya, kota administratif, atau kawasan kota, sehingga dalam pembangunannya bersumber dari ABPD Sofifi.
Sebab, sebagaimana keputusan Undang-Undang 46 tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Malut menyebutkan ibukotanya berkedudukan di Sofifi.
"Bagaimana supaya kota Sofifi itu punya status seperti apa. Mungkin seperti tadi yang saya singgung, Kota administratif dan sebagainya, meskipun kota administratif sudah dihapuskan tapi minimal dia sama dengan itu, yang penting status kota Sofifi itu jelas dan dia punya dana sudah ada," kata mantan Bupati Kabupaten Halmahera Tengah tersebut.
Oleh karena itu, jika masih tetap seperti saat ini kata Wagub, akan terjadi saling lempar tanggung jawab antar Pemprov Malut dan Pemkot Tikep.
"Saya contohkan seperti rumput-rumput yang tumbuh subur di pinggir jalan, siapa punya tanggungjawab untuk membersihkan itu dan kalau sudah ada pemerintahan di sana, katakanlah pemerintahan kota persiapan atau apa, tapi kan sudah ada tanggungjawab," katanya.
Di samping itu, dalam merealisasikan status kota Sofifi, Pemprov Malut akan menemui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo dan Presiden Joko Widodo, meskipun belum ada kepastian waktu pertemuan untuk membahas mengenai Sofifi tersebut.
"Akan tetapi, agenda itu sudah sampaikan ke pak Mendagri, tapi nanti tunggu waktu, saya dengan Gubernur bicarakan masalah ini dengan pak Menteri," ujarnya.
Bahkan, Wagub berjanji akan upayakan Kota Sofifi masuk dalam pembahasan Prolegnas sebagai instrumen perencanaan program pembentukan Undang-Undang yang disusun secara berencana, terpadu dan sistematis di DPR RI.
"Apalagi, sesuai Undang-Undang sudah menyatakan bahwa ibu kota provinsi Maluku Utara adalah Sofifi, cepat atau lambat pasti terjadi itu," ujarnya
Kendati demikian, Wagub meminta agar pembahasan DOB jangan dulu diperbesarkan, pasalnya saat ini Pemerintah Pusat sedang moratorium seluruh usulan DOB kabupaten/kota maupun provinsi.
Sementara itu, Pengamat Ekonomi dari Universitas Khairun Ternate, DR Mukhtar Adam dihubungi terpisah menjelaskan yang paling dimungkinkan untuk menetapkan status kota Sofifi saat ini adalah sebagai kawasan perkotaan Sofifi, sebagaimana yang diamanatkan Undang-Undang 23 tahun 2014.
"Dalam Undang-Undang menyebutkan jika pemerintahan kabupaten dan kota lebih dari satu, maka dapat dibentuk banda kerjasama pengembangan kawasan perkotaan, tentunya dibutuhkan pemerintahan Halbar, Tidore dan pemerintah provinsi membentuk badan pengembangan kawasan perkotaan," katanya.
Pemprov Malut dorong pemgembangan Sofifi jadi kawasan perkotaan
Senin, 24 Juni 2019 9:55 WIB