Ternate (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara (Malut) memastikan gaji ke-13 pegawai negeri sipil(PNS) akan dibayarkan pada akhir Juni 2019.
Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Malut, Bambang Hermawan saat dihubungi dari Ternate, Rabu, menyatakan, sesuai arahan Menteri Keuangan Sri Mulyani gaji ke-13 PNS harus sudah masuk ke rekening pegawai negeri sebelum 1 Juli 2019.
Bambang menerangkan alokasi dana untuk pembayaran gaji ke-13 pegawai negeri di lingkup Pemprov Malut antara Rp33 miliar dan Rp34 miliar.
"Sekitar Rp30 miliar lebih, sementara proses berjalan dan sebelum 1 Juli 2019 sudah cair," katanya.
Ia mengatakan bahwa berkas-berkas terkait pembayaran gaji ke-13 sebagian besar sudah selesai dikerjakan. Hanya perhitungan pajak dan pemotongan lain yang belum rampung di tingkat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya mengatakan, gaji ke-13 PNS sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2016 harus sudah dibayarkan sebelum 1 Juli 2019.
Menurut lampiran peraturan tersebut, gaji bulanan terendah PNS (golongan I/a masa kerja 0 tahun) Rp1.560.800 atau naik dari Rp1.486.500 dan gaji tertinggi pegawai negeri sipil (golongan IV/2 masa kerja 30 tahun lebih) Rp5.901.200, naik dari Rp5.620.300.
Pemprov Malut pastikan gaji ke-13 PNS cair akhir Juni
Rabu, 26 Juni 2019 18:39 WIB

Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara Bambang Hermawan. (ANTARA/Abdul Fatah)