Ternate (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku Utara menyebut sejak Januari-Juli 2019 sudah ditangani 46 perkara.
Polda juga melakukan analisis dan evaluasi hasil pengungkapan kasus narkoba.
Wadir Reserse Narkoba Ditresnarkoba Polda Malut AKBP Wahyu Agung Jatmiko di Ternate, Rabu, menyatakan, perkara sebanyak 46 itu disertai barang bukti berupa sabu-sabu kurang lebih 101,82 gram, ganja kurang lebih 417,69 gram dan tembakau gorila kurang lebih 25,48 gram ditambah 34 ampel.
"Kenapa baru hadirkan 6 tersangka karena sebagian sudah diproses tahap 1 dan tahap 2 serta diserahkan ke Kejaksaan dan hari ini tinggal 11 tersangka," kata Wahyu saat didampingi Kabid Humas Polda Maluku Utara (Malut) AKBP Hendri Badar.
Selain itu, untuk barang bukti lainnya masih dalam proses penyidikan, karena sebagian sudah ke tahap 2 untuk dilakukan penyelidikan. Sebagian lagi telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) sekaligus dengan barang bukti.
"Memang, masih tersisa narkoba jenis ganja seberat 100 gram, sabu-sabu 80 gram, dan ini belum di limpahkan, karena masih dalam proses penyidikan, karena temuan sabu-sabu 80 gram ini, ditemukan saat kami bekerja sama dengan Polda Sulawesi Selatan," ujarnya.
Selain itu, dalam kasus tersebut kebanyakan usia produktif 18-35 tahun. Hal ini disebabkan kelalaian dan ingin mencoba-coba.
"Maka dari itu, ke depan pihaknya akan bekerjasama dengan BNNP Malut untuk melakukan penyuluhan ke sekolah dan masyarakat agar mereka bisa mengetahui terkait dengan narkotika," katanya.
46 kasus narkoba sudah ditangani Polda Malut
Rabu, 10 Juli 2019 10:35 WIB