Ambon (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon mempertanyakan barang bukti berupa pisau yang diduga dipakai terdakwa Falevy Nahumarury untuk menganiaya hingga menewaskan korban Awaludin Betaubun pada 20 Desember 2018.
Pertanyaan tersebut disampaikan majelis hakim dengan ketua Syamsudin La Hasan didampingi Ronny Felix Wuisan dan Jenny Tulak selaku hakim anggota di Ambon, Jumat.
Dalam persidangan lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi Ida yang merupakan istri korban, JPU Kejari Ambon, Elsye Leonupun mengatakan saat penyerahan BAP dan tersangka dari penyidik, barang buktinya memang tidak ada.
Saksi Ida menuturkan, awalnya dia bersama suaminya Awaludin berada di rumah dan mendapat kabar ada seorang anggota keluarga mereka yang dipukuli sehingga terdakwa langsung pergi dengan niat mencari pelaku pemukulan.
"Suami saya keluar dari rumah tidak membawa senjata tajam atau pisau," kata saksi menjawab pertanyaan majelis hakim.
Namun dalam BAP secara jelas menerangkan terdakwa dan korban awalnya terlibat perkelahian dan korban mencabut sebilah pisau dari pinggannya untuk menyerang terdakwa, tetapi pisau itu berhasil direbut terdakwa dan balik menusuk korban.
Setelah itu terdakwa membuang pisau milik korban dan pergi menjauh dari lokasi kejadian hingga akhirnya ditangkap dan ditahan polisi pada 24 Desember 2018.
Sesuai hasil visum dokter, terdakwa meninggal dunia akibat mengalami tiga luka tusukan masing-masing pada dana kiri bagian bawah dan bagian atas serta lengan kiri.
Istri korban ini juga mengaku sejak kematian suaminya, keluarga pelaku tidak pernah mendatangi mereka untuk meminta maaf di Desa Tulehu, Kecamatan Salahutu (Puau Ambon) maupun keluarga korban di Masohi, Kabupaten Maluku Tengah.
Namun penasihat hukum terdakwa, Abdusyukur Kaliki menjelaskan kalau keluarga terdakwa sudah mendatangi keluarga korban di Masohi guna menyampaikan permohonan maaf dan turut memberikan biaya pemakaman atau tahlilan.
JPU Kejari Ambon menjerat terdakwa melanggar pasal 338 KUH Pidana.
Hakim tanyakan barang bukti tewaskan korban penusukan
Jumat, 19 Juli 2019 20:36 WIB

Ilustrasi - sidang pengadilan di PN Ambon (Daniel Leonard) (Daniel Leonard/)