Ambon (ANTARA) - Dinas Perhubungan Kota Ambon, Maluku segera menerapkan tarif parkir paralel per jam untuk kendaraan roda empat di lokasi yang telah dilakukan uji coba.
"Saat ini parkir paralel dalam tahapan uji coba yang dimulai di dua ruas jalan yakni jalan AY Patty dan Said Perintah, selanjutnya akan diterapkan tarif parkir per jam," kata Plt Kepala Dinas Perhubungan Ambon, Robby Sapulette, Senin.
Ia mengatakan, penerapan tarif parkir paralel menunggu tanda tangan Surat Keputusan Wali kota Ambon terkait tarif khusus.
Tarif khusus diberlakukan mengingat jumlah kendaraan yang akan parkir tinggi tetapi lahan parkir terbatas, sehingga diberlakukan khusus yakni sistem stiker di kendaraan saat mulai parkir.
Robby menjelaskan, tarif parkir yang akan dikenakan untuk parkir paralel yakni Rp5000 untuk jam pertama, selanjutnya akan dikenakan Rp3000 per jam.
Sistemnya saat kendaraan parkir juru parkir akan menempelkan stiker di kendaraan, selanjutnya akan dihitung durasi parkir kendaraan.
Sistem ini lanjutnya, bukan upaya untuk meningkatkan PAD kota, tetapi bentuk pencerahan bagi warga kota untuk tidak parkir dari pagi hingga malam, tetapi setelah urusan segera meninggalkan parkiran.
"Aturan parkir yang berlaku sebelumnya dikenakan tarif Rp3000, tarif ini pemilik kendaraan bisa parkir dari pagi sampai malam. Sekarang tidak lagi, kita akan melakukan parkir per jam," ujarnya.
Ia mengakui, pemberlakuaan parkir paralel sesuai dengan instruksi Gubernur Maluku Murad Ismail kepada Wali Kota Ambon.
Tahap awal telah dilakukan sosialisasi kepada para pemilik kendaraan roda empat, agar dapat menyesuaikan dengan aturan yang baru.
Pihaknya juga telah melakukan pertemuan dengan pengelola parkir, terkait dengan perubahan pola parkir dan retribusi parkir, sehingga bisa diterapkan.
"Petugas juga sementara melakukan pengecatan marka jalan untuk ruas jalan yang diterapkan parkir parelel. Diharapkan aturan ini dapat diikuti pemilik kendaraan roda empat," tandasnya.
Dishub Ambon segera terapkan parkir paralel per jam
Senin, 22 Juli 2019 16:16 WIB