Ternate (ANTARA) - Sebagian besar pengojek pangkalan tersebar di kota Ternate, Maluku Utara (Malut) melayangkan protes atas beroperasinya Go-Jek online dengan menuliskan penolakannya di berbagai spanduk dan baliho, karena akan mengurangi pendapatannya.
"Kehadiran Go-Jek akan pengaruhi pendapatan pengojek pangkalan dan kami tetap menolak kehadirannya di Ternate," kata Pengelola ojek pangkalan di kawasan Armada Semut Ternate, Muhammad Rizal di Ternate, Selasa.
Oleh karena itu, sebagai wujud penolakannya, sebagian besar pengojek pangkalan akan menuntut manajemen Go-Jek untuk menghentikan operasinya, karena kehadirannya mengurangi pendapatan tukang ojek.
Selain itu, kata Muhammad, mereka akan menyampaikan protes dan penolakan atas hadirnya Go-Jek online di Ternate ke Dishub Pemkot Ternate dan DPRD setempat agar menolak izin operasional Go-Jek di Ternate.
"Kami akan menyampaikan protes ini ke Wali Kota dan DPRD, kalau tidak ditindakalanjuti, tentunya ribuan pengojek pangkalan di Ternate akan turun ke jalan sebagai bentuk penolakan kehadiran Go-Jek online ," katanya.
Sementara itu, Head of Regional Corporate Affairs for East Indonesia Go-Jek Cabang Mulawarman ketika dikonfirmasi secara terpisah menyatakan, mulai hari ini seluruh driver Go-Jek online diwajibkan untuk menggunakan atribut berupa helm dan jaket untuk menunjukkan identitas para ojeg yang tergabung dalam Go-Jek.
Selain itu, penggunaan atribut guna memastikan kenyamanan dan keamanan, terutama bagi para pelanggan yang menggunakan Go-Jek untuk memudahkan identifikasi pengendara, jika ada masalah mudah terdeteksi.
Dirinya enggan menanggapi aksi penolakan atas kehadiran Go-Jek di Ternate, tetapi pihaknya telah mengantongi izin operasional melalui Tanda Daftar Perusahaan yang dikeluarkan pemerintah.
"Kami berharap, dengan hadirnya Go-JEK di Ternate ini dapat meningkat pertumbuhan ekonomi dan mengurangi angka pengangguran, karena GO-JEK juga melakukan perekrutan karyawan," katanya.
Sebelumnya, anggota Komisi I DPRD Kota Ternate Junaidi mengatakan menyatakan, UU Lalu Lintas Ojek tidak masuk dalam angkutan umum dan sampai saat ini belum ada regulasi mengatur tentang itu, makanya diserahkan ke daerah.
Dia mengatakan, Ojek Online tidak ada aturan yang mengatur, terkecuali taksi Online yang sudah ada Peraturan Gubernur, hanya saja, sudah masuk dalam kebutuhan masyarakat maka difasilitasi oleh pemerintah untuk memudahkan masyarakat dalam aktivitas sehari-hari.
Pengojek protes beroperasinya Go-Jek online di Ternate
Selasa, 23 Juli 2019 11:02 WIB