Ambon (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum Kejati Maluku telah melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi dana proyek pengadaan speed boat pada BPJN IX Maluku-Malut tahun anggaran 2016 ke Pengadilan Tipikor pada Kantor Pengadilan Negeri Ambon.
"Hari ini sudah dilakukan pelimpahan berkas serta dua orang tersangka dan barang bukti ke pengadilan dan tinggal menunggu pembentukan majelis hakim untuk menyidangkan perkaranya," kata Kasie Penkum dan Humas Kejati Maluku, Samy Sapulette di Ambon, Jumat.
Dua tersangka yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dana pengadaan speed boat ini masing-masing berinisial ZA dan AMM.
Menurut dia, pelimpahan berkas ke Pengadilan Tipikor ini dilakukan setelah berkasnya dinyatakan lengkap dan adanya hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP RI Perwakilan Provinsi Maluku.
"Kerugian keuangan negara berdasarkan hasil audit BPKP perwakilan provinsi Maluku dalam perkara ini adalah sebesar Rp1.273.846.952," kata Samy.
Pada 2015 BPJN Wilayah XVI Maluku-Malut mendapatkan alokasi dana Rp4 miliar lebih untuk membiayai proyek pengadaan dua unit speed boat.
Setelah melalui proses pelelangan, CV. Damas Jaya dinyatakan sebagai pemenang, namun diduga pihak perusahaan ini tidak mengerjakan proyek tersebut sesuai dokumen kontrak.
Karena di dalam dokumen kontrak disebutkan dua unit speed boat ini harus dibuat baru, namun pihak CV. DJ selaku rekanan proyek membeli dua unit speed boat yang sudah jadi.
Harga masing-masing speed boat adalah Rp1,2 miliar sehingga totalnya Rp2,4 miliar, sehingga tersisa dana Ro1,6 miliar tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh rekanan.
Sejumlah pihak yang sudah pernah dimintai keterangan oleh penyidik Kejati Maluku diantaranya ketua panitia pengadaan barang dan jasa dari BPJN XVI berinisial LM dan F selaku pemilik galangan kapal atau orang yang apal sekaligus pembuat badan speed boat.
Tim penyidik sejak November 2018 juga telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka untuk melengkapi berkas acara pemeriksaan.
Berkas perkara korupsi speed boat dilimpahkan ke pengadilan
Jumat, 2 Agustus 2019 19:57 WIB