Ambon (ANTARA) - Kegiatan 'Safari Prodeo' yang dilaksanakan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Maluku dengan mendatangi seluruh Polsek guna memberikan sosialisasi bantuan hukum gratis kepada masyarakat kurang mampu mendapatkan apresiasi positif.
"Ketika mendatangi Mapolsek Nusaniwe, kami langsung ditawari untuk memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada sembilan warga yang terlibat kasus hukum dan sementara diproses polisi," kata Direktur Eksekutif YLBHIM, Hendrik Lusikoy, MH, di Ambon pada Senin.
Safari prodeo ini dilakukan pada sembilan kantor Polsek di bawah wilayah Polres Pulau Ambon dan P.P Lease, antara lain Polsek Nusaniwe, Sirimau, Baguala, Leitimur Selatan, Teluk Ambon, Polsek bandara, Leihitu, Leihitu Barat, serta Polsek Salahutu.
Menurut dia, YLBHIM adalah organisasi bantuan hukum yang menangani masyarakat tidak mampu atau miskin yang bermasalah dengan hukum, baik pidana maupun perdata.
"Sebagai wujud kepedulian YLBHIM untuk menangani masyarakat tidak mampu yang terkena masalah hukum, kami melaksanakan safari prodeo ke seluruh polsek," ujarnya.
Tujuannya memperkenalkan organisasi ini kepada pihak kepolisian bahwa YLBHIM siap bekerjasama dengan pihak kepolisian agar dalam menangani perkara masyarakat kurang mampu/miskin yang bermasalah dengan hukum, maka hak-hak mereka dapat terpenuhi dengan adanya pendampingan hukum dari advokat atau pengacara YLBHIM.
Pendampingan hukum ini berlaku untuk semua jenis perkara pidana dan tidak hanya terbatas pada pelanggar hukum yang ancaman hukumannya lima tahun penjara ke atas, dan proses pendampingan dilakukan dari tingkat penyidikan hingga persidangan di pengadilan.
"Hal ini sejalan dengan ketentuan pasal 14 ayat (3) huruf d kovenan internasional hak sipil dan politik yang telah diratifikasi dengan UU nomor 12 tahun 2005," tandas Lusikoy.
YLBHIM telah dinyatakan lulus verifikasi dan akreditasi Kemenkum HAM RI nomor M.HH-01.HN.07.02 tahun 2018 tertanggal 27 Desember 2018.
Sejak didirikan akhir tahun lalu, YLBHIM hingga kini sudah banyak membantu masyarakat kurang mampu yang terkena masalah hukum baik pidana maupun perdata.
"Ada 43 perkara yang kami lakukan pendampingan hukum dan yang paling dominan adalah tindak pidana asusila, penganiayaan, maupun narkoba tetapi khusus untuk yang pengguna dan bukannya bandar atau pengedar," jelas Lusikoy.
YLBHIM safari prodeo ke Polsek di Ambon dapat apresiasi positif
Senin, 5 Agustus 2019 14:18 WIB