Ambon (ANTARA) -
Tersangka ZP alias Zulkarnaen, oknum pelaku yang diduga melakukan penganiayaan berat dan kekerasan bersama di pantai desa Latu, kecamatan Amalatu, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) telah diserahkan polisi kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon.
"Penyerahan tersangka ke Kejari Ambon telah dilakukan sejak Senin, (9/9) kemarin dilanjutkan dengan pemeriksaan dan prosesnya berlangsung dari pukul pukul 09:00 WIT hingga pukul 17:30 WIT," kata Karo Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Roem Ohoirat di Ambon, Selasa.
Menurut dia, penyerahan tersangka ini dipimpin Kasat Reskrim AKP Mido Yohanis Manik, bersama Kanit Pidum, Kanit Tipiter dan tiga Personil Unit Opnsal Polres Seram Barat.
Tersangka selanjutnya dititipkan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 2A Waiheru Ambon.
Peristiwa pidana ini terjadi pada tanggal 4 Mei 2019 lalu ketika korban Samsul Lusy (38) bersama keluarganya yang menumpang speed boat dari Pelabuhan Tulehu, Kecamatan Salahutu (Pulau Ambon) Kabupaten Maluku Tengah hendak pulang ke Desa Hualoy.
Tetapi speed boat yang mereka tumpangi terbalik di pesisir hutan pantai Desa Latu dan korban dianiaya oleh sejumlah masa, termasuk tersangka ZP hingga meninggal di lokasi kejadian.
Kemudian pada Juni 2019 lalu, Polres Seram Bagian Barat dipimpin Kasat Reskrim AKP Mido Manik melakukan reka ulang atau rekonstruksi kasus pembunuhan tersebut di kawasan Tantui Ambon.
Rekonstruksi yang diikuti jaksa penyidik Kejari Piru, Gery Salhuteru ini, juga menghadirkan empat anak kecil yang menyaksikan kejadian itu secara langsung dan mereka trauma ketika melihat tersangka, sehingga peran mereka digantikan oleh polisi.
Fakta di lapangan yang berbeda saat rekonstruksi dan diprotes saksi, seperti ketika speed boat yang ditumpangi keluarga besar korban dari Pelabuhan Tulehu menuju Desa Hualoy terbalik di dekat pantai Desa Latu.
Ketika seluruh keluarga korban berenang ke pantai dan saksi Dita mengarahkan mereka menuju jalan raya, dia belum bertemu dua anggota TNI yang melintas dengan sepeda motor untuk meminta pertolongan, sebab saksi Dita masih bersama-sama korban saat berada di hutan pantai Desa Latu sudah dipukuli massa terlebih dahulu, baru saksi bertemu dua anggota TNI yang kebetulan sedang melintas.
Saksi Dita juga sudah sempat ditolong dua anggota TNI tersebut, namun ada seseorang yang mencabut kunci kontak sepeda motor dan saksi ditarik massa kemudian nyaris dibacok, namun dia hanya dipukuli dan pakaiannya ditarik hingga robek.
Kemudian saksi atas nama Ny Fat yang merupakan istri korban bersama anaknya Reihan saat itu berhasil diselamatkan Babinkamtibmas Desa Rumahkay dengan menaikkan mereka ke dalam sebuah mobil angkot.
Sedangkan saksi Ny. Rabibah Hehanusa bersama tiga anaknya Zakirnike, Hafizah, dan Alfurgo yang terkurung massa menyaksikan langsung peristiwa tersebut.
Saksi Rabibah yang sempat histeris beberapa kali saat proses rekonstruksi berlangsung, mempertanyakan kenapa Babinkamtibmas Desa Latu saat itu tidak melepaskan tembakan peringatan ketika korban belum dibacok oleh tersangka KP.
Nantinya ketika muncul empat anggota Brimob yang menggunakan sepeda motor masih terlihat dari kejauhan, baru dilepaskan tembakan peringatan.
Pihak keluarga korban juga berharap kepada aparat kepolisian untuk segera meringkus tersangka lain yang saat ini masih berstatus dalam pencarian orang.
Pelaku penganiayaan tewaskan warga SBB diserahkan ke Kejari ambon
Selasa, 10 September 2019 19:53 WIB