DPRD Maluku Prakarsai Keputusan Politik Provinsi Kepulauan
Senin, 11 Oktober 2010 14:44 WIB
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Maluku akan memprakarsai pertemuan seluruh pimpinan dewan dari 11 kabupaten dan kota di daerah ini, untuk melahirkan keputusan politik yang mendukung perjuangan provinsi kepulauan.
"Membentuk provinsi kepulauan memerlukan dasar hukum kelembagaan yang kuat, baik di daerah maupun pusat sehingga kami telah mengagendakan pertemuan seluruh pimpinan dewan dari seluruh kabupaten dan kota," kata Ketua DPRD Maluku, M Fatany Sohilauw, di Ambon, Senin.
Apalagi Rancangan Undang-Undang provinsi kepulauan saat ini sudah diajukan dan terdaftar secara resmi di DPR RI, tapi masih mengendap di Badan Legislasi (Baleg) DPR.
Menurut Fatany, DPRD dan Pemprov sama-sama berjuang memberikan tekanan secara politik agar RUU provinsi kepulauan ini akhirnya menjadi perhatian serius Baleg untukĀ dibahas dan ditetapkan sebagai UU.
Selain itu, DPRD Maluku juga akan mengundang seluruh pimpinan dewan dan Pemprov dari enam provinsi kepulauan untuk mematangkan rencana program dimaksud, sekaligus membuat sebuah produk hukum guna mendukung upaya ini.
"Produk hukum bersama ini akan dijadikan payung hukum untuk menyatakan adanya dukungan politik dari kalangan legislatif tujuh provinsi kepulauan di Indonesia," katanya.
Bila UU provinsi kepulauan ini sudah disahkan sebagai dasar hukum yang kuat, maka langkah selanjutnya berupa program menjadikan Maluku sebagaiĀ lumbung ikan nasional yang menjadi komitmen bersama akan ditindak lanjuti.
Tujuh provinsi yang sedang berjuang mendapatkan perlakukan khusus dari pemerintah pusat dalam bentuk pengakuan provinsi kepulauan ini adalah Maluku, Maluku Utara, Sulawesi Utara, Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur.
"Agenda provinsi kepulauan dinilai sangat strategis dan perlu diprioritaskan baru tahap selanjutnya dibutuhkan dukungan pemerintah pusat melalui sebuah Inpres untuk menetapkan Maluku sebagai lumbung ikan nasional," kata Sohilauw.