Ternate (ANTARA) - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara (Malut) menyatakan nilai passing pada 2019 kembali diturunkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
"Tentunya dengan kebijakan ini peserta calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019 ini kembali mendapatkan angin segar, karena penurunan ambang batas atau nilai passing grade para seleksi CPNS 2019 diatur dalam Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 24 Tahun 2019 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan CPNS Tahun 2019, dan regulasi tersebut ditandatangani langsung Menpan dan RB," kata Kepala BKPSDMD Pulau Morotai, Alfatah Sibua di Morotai, Kamis.
Selain itu, berdasarkan Permenpan dan RB Nomor 24 tahun 2019 diatur bahwa, seleksi kompetensi dasar CPNS 2019 meliputi Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Inteligensia Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Ambang batas penilaian yang diturunkan yakni, TKP 126, kemudian TIU 80, dan TWK 65. Dengan total nilai passing grade sebesar 271.
"Jika dibandingkan dengan ambang batas penilaian dalam seleksi CPNS 2018. Berdasarkan Permenpan dan RB Nomor 37 tahun 2018 tentang nilai ambang batas SKD pengadaan CPNS tahun 2018 diantaranya, TKP 143, TIU 80, dan TWK 75 dengan total passing grade 298," katanya.
Selain itu, untuk saat ini baru terday 9 orang peserta yang mendaftar, dan ini bidah dilihat langsung di Website sscn.bkn.go.id, namun, pemkab meminta bagi peserta yang sudah mendaftar harus masukkan lagi surat keterangan resmi program studi dari universitas yang bersangkutan yang menjelaskan bahwa program studi itu sudah terakreditasi dan setelah itu di upload ke sistem yang mereka mendaftar. Sebagai pengganti sertifikat akreditasi program studi.
"Kendati demikian, kalau salah satu persyaratan ini tidak dimasukkan dengan benar, maka tim verifikasi berkas akan menggugurkan peserta tes tersebut," katanya.
BKPSDMD Pulau Morotai : Angka passing grade CPNS 2019 turun
Kamis, 14 November 2019 16:55 WIB