Ternate (ANTARA) - Sejumlah Bakal Calon (Balon) yang akan bertarung di pilkada kabupaten/kota di Maluku Utara (Malut) fokus membangun koalisi lintas partai untuk mendapatkan kendaraannya maju di Pilkada 2020.
Ketua DPW PKS Malut, Ridwan Husen, Sabtu, parpolnya belum membangun komitmen koalisi bersama dalam mengusung balon yang bertarung di kabupaten/kota dalam pilkada tahun 2020.
Sebab, dinamika sejumlah delapan kabupaten/kota sangat dinamis, terutama dalam mengusung kader-kader terbaik yang bertarung di pilkada.
Di Kota Ternate misalnya, pihaknya membantah telah ada komunikasi dengan parpol tertentu mengusung balon, sebab, saat ini, PKS masih dalam proses penjaringan dan belum mengirimkan nama-nama yang akan diusung ke DPP PKS.
Hal tersebut disampaikan, menyusul adanya sikap sejumlah pengurus untuk membangun koalisi PKS-PKB dalam momentum pilkada Kota Ternate tahun 2020.
Sementara itu, sejumlah balon yang bertarung telah melirik balon wakil wali kota dalam kontenstasi pilkada tahun 2020, seperti Yamin Tawary-Nursiah dan Abdurahman Lahabato-Asghar Saleh.
Abdurahman Lahabato dan Asghar Saleh misalnya, sebagai pasangan bakal calon walikota dan Bakal calon Wakil Walikota Ternate, tampil dalam penyampaian visi misi yang dilakukan oleh panitia penjaringan DPD Partai Nasdem Kota Ternate.
Balon Abdurahman Lahabato dihubungi Antara mengakui, telah menawarkan tata kelola pemerintahan berbasis e-budgeting. dimana otonomisasi daerah harus memberikan peluang yang besar bagi daerah mendapatkan stimulus fiskal dari APBN.
Dimana, ujung dari pembangunan yang paling mikro adalah untuk menghilangkan kemiskinan, pengangguran, dan memberikan kesejahteraan bagi masyarakat.
Dalam penyampaian visi misi dengan panelis DR Ahmad Hatary sebagai Kompemwil (Komando Pemenangan Wilayah) Partai NasDem, Dr Herman Oesman dan Irfan Zam Zam, berlangsung di ruang VIP Royal restoran Ternate.
"Di situlah penting bagi seorang kepala daerah mampu menata kelola pemerintahan dan pembangunan sebagaiman amanat undang-undang nomor 23 tahun 2014," kata Abdurahman Lahabato.
Sebab, kata Lahabato, harus dilihat amanat UU nomor 23 tahun 2014 menegaskan urusan pemerintahan terbagi tiga yakni absolut, konkuren dan pemerintahan umum untuk urusan bersama yang dibagi atas Pusat, provinsi dan kabupaten/kota.
Sejumlah Balon fokus bangun koalisi di Pilkada Malut 2020
Sabtu, 30 November 2019 13:36 WIB