PH Minta Ancaman Hukuman Dua T (ANTARA) -
Tim penasihat hukum Ahmad Mirza Malaka dan Zadrak Ayal, dua terdakwa kasus dugaan korupsi dana pengadaan dua unit speedboat pada BPJN wilayah Maluku-Maluku Utara tahun anggaran 2015 diperingan.
"Kami juga meminta terdakwa Zadrak Ayal agar bisa dijerat melanggar pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi," kata penasihat hukum terdakwa, Edward Diaz dan Hendrik Samaleleway di Ambon, Jumat.
Permintaan tim PH disampaikan dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon, Jenny Tulak didampingi Jimmy Wally dan Jefry Yefta Sinaga selaku hakim anggota dengan agenda pembelaan penasihat hukum atas dakwaan jaksa.
Alasannya, kata penasihat hukum, terdakwa Zadrak Ayal saat itu menjabat sebagai PPK untuk proyek pengadaan lahan dan proyek pengadaan dua unit speedboat pada Kantor BPJN wilayah Maluku-Malut.
"Untuk perkara pengadaan lahan BPJN, Zadrak Ayal dijerat melanggar pasal 3 UU tipikor dan karena jabatannya selaku PPK untuk proyek pengadaan dua unit speedboat, tetapi anehnya untuk perkara ini klien kami justru dijerat melanggar pasal 2 UU tipikor," kata tim penasihat hukum.
Dalam persidangan sebelumnya, JPU Kejati Maluku Youceng Ahmadaily menuntut terdakwa Ahmad Mirza Malaka selama sembilan tahun penjara dan Zadrak Ayal selama delapan tahun penjara karena melanggar pasal 2 ayat (1) junto pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi.
JPU juga menuntut terdakwa Ahmad Mirza yang merupakan Direktur CV Damas Jaya ini membayar denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan dan uang pengganti Rp1,12 miliar subsider tiga tahun kurungan.
Sedangkan Zadrak Ayal yang merupakan mantan Kabag TU BPJN dan sementara menjalani masa tahanan dalam kasus pengadaan lahan BPJN Maluku-Malut tahun 2016 lalu ini kembali dituntut delapan tahun penjara oleh JPU.
Pada 2015 BPJN Wilayah XVI Maluku-Malut mendapatkan alokasi dana Rp4 miliar lebih untuk membiayai proyek pengadaan dua unit speedboat dan melalui proses pelelangan, CV. Damas Jaya dinyatakan sebagai pemenang, namun diduga pihak perusahaan ini tidak mengerjakan proyek tersebut sesuai dokumen kontrak.
Karena di dalam dokumen kontrak disebutkan dua unit speed boat ini harus dibuat baru, tetapi faktanya CV. Damas Jaya hanya membeli dua unit speed boat yang sudah jadi.
Harga masing-masing speed boat adalah Rp1,2 miliar sehingga totalnya Rp2,4 miliar, sehingga tersisa dana Ro1,6 miliar tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh rekanan.
PH minta ancaman hukuman dua tedakwa korupsi diperingan
Jumat, 6 Desember 2019 18:09 WIB