Ambon (ANTARA) - Direktorat Kriminal Khusus (Dikrimsus) Polda Maluku telah menetapkan Sekretaris Daerah(Sekda) Kabupaten Buru berinisial AA sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan pengelolaan keuangan daerah untuk belanja penunjang operasional kepala daerah dan wakil kepala daerah.
"Selain AA, Ditkrimsus juga menetapkan bendahara Sekda Buru berinisial LJ sebagai tersangka dalam perkara ini," kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Roem Ohoirat di Ambon, Selasa.
Ditkrimsus telah melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan pengelolaan keuangan daerah untuk belanja penunjang operasional kepala daerah dan wakil kepala daerah pada lingkup Setda Kabupaten Buru.
Dugaan tindak pidana korupsi ini terjadi pada tahun anggaran 2016 hingga tahun 2018.
Meneurut dia, pada hari Senin, (9/12) 2019, Ditreskrimsus melaksanakan gelar perkara yang dihadiri pengawas internal yakni Itwasda dan Propam Polda dengan hasil bahwa telah terjadi tindak pidana Korupsi sebagaimana tersebut di atas dan telah terpenuhi alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka.
Penyidik juga telah meminta dilakukan audit investigasi dan perhitungan kerugian negara oleh BPK RI Pusat.
Dari hasil audit ditemukan pelanggaran mulai dari perencanaan anggaran dan pertanggungjawaban keuangan fiktif dengan potensi kerugian negara sejak tahun anggaran 2016, 2017, dan 2018 sebesar Rp11.112 miliar.
"Ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini masing-masing berinisial AA bersama LJ," jelas Kabid Humas.
Kedua pelaku dijerat dengan sangkaan melanggar pasal 2 ayat (1) dan/atau pasal 3 juncto pasal 18 UU RI nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Ditkrimsus Polda Maluku tetapkan Sekda Buru tersangka dugaan korupsi
Selasa, 10 Desember 2019 18:02 WIB