Ambon (ANTARA) -
Dinas Kelautan dan Perikanan(DKP) Provinsi Maluku sejak 2016 hingga 2019 hanya baru mengusulkan 15.750 nelayan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan(KKP).
"Yang kita usulkan dari 2016 hingga 2019 sebanyak 15.750 nelayan dan untuk tahun 2020 belum diusulkan," kata Kabid Perikanan Tangkap DKP Maluku, Ahmmad Umarella di Ambon, Rabu.
Penjelasan Umarella terkait pertanyaan anggota komisi II DPRD Maluku, Fredik Rahakbauw ketika berlangsung rapat kerja dengan DKP provinsi zetempat.
DKP provinsi Maluku hanya bersifat mengusulkan belasan ribu nelayan ke KKP sebab sudah ada kerja sama dengan Jasindo, dan kalau pun ada klaim asuransi terhadap nelayan yang sakit atau meninggal dunia pada saat melaut, nantinya diklaim melalui DKP kabupaten atau kota.
"Jadi bukan DKP provinsi yang mengklaim tetapi di dinas kabupaten/kota tempat nelayan tersebut berdomisili," ujarnya.
Yang diusulkan ini seluruhnya sudah mengantongi kartu nelayan yang merupakan persyaratan seorang yang berprofesi sebagai nelayan memiliki kartunya.
Jadi kalau ada nelayan yang mengalami sakit atau meninggal dunia saat melaut, maka mereka harus mengusulkan klaim asuransinya ke DKP kabupaten dan kota.
Sedangkan untuk mendapakan kartu nelayan, maka mereka harus mengusulkan ke DKP di setiap kabupaten/kota dengan melampirkan kartu tanda penduduknya atau surat keterangan kepala desa.
Kalau meninggal dunia di laut saat menjalankan profesinya sebagai nelayan maka klaim asuransi yang akan didapatkkan sebesar Rp160 juta per nelayan, dan bila mengalami cacat seumur hidup sebesar Rp8 juta.
DKP provinsi juga tidak bekerja sama dengan Badan SAR Nasional, kecuali DKP kabupaten dan kota.
Sebab yang setiap saat mendapatkan laporan nelayan hilang dan ditindaklanjuti oleh mereka dengan melakukan pencarian sampai akhirnya ada nelayan hilang yang ditemuan atau pun tidak.
"Realisasi pembayaran asuransi untuk nelayan Maluku tahun 2019 ada sembilan penerima asuransi antara lain di Kabupaten Maluku Tengah empat orang, Kabupaten Kepulauan Aru dua orang, Seram Bagan Timur dua orang, lalu satu lainnya di Kota Tual," katanya.
Sehingga premi asuransi yang sudah dibayarkan Jasindo ke nelayan di Maluku selama tahun 2019 untuk sembilan orang sebesar Rp1,3 miliar lebih.
Kalau meninggal dunia harus ada surat keterangan polisi atau pun surat keterangan otoupsi yang dilampirkan sehingga DKP bisa mengusulkannya ke Jasindo.
"Bila nelayan yang hilang tetapi ditemukan kembali dalam kondisi selamat tidak mendapatkan premi asuransi, kecuali dia menjadi korban kecelakaan di laut," katanya.
DKP Maluku hanya usulkan 15.750 nelayan ke KKP
Rabu, 15 Januari 2020 19:23 WIB