Ternate (ANTARA) - Aparat Polres Kepulauan Sula, Maluku Utara (Malut), meringkus dua orang yang diduga sebagai pengguna narkoba jenis sabu-sabu di Kabupaten Pulau Taliabu.
"Kedua tersangka berinisial CTA dan BD berhasil diringkus berdasarkan laporan dan informasi warga," kata Kasat Narkoba Polres Kepulauan Sula Ipda Ruslan melalui siaran pers yang diterima Antara, Senin.
Dari penangkapan tersebut, aparat kepolisian berhasil menemukan sejumlah barang bukti narkotika golongan 1 jenis sabu, satu sachet plastik bening ukuran kecil yang diduga bekas pakai narkotika jenis sabu terdapat residunya, satu handphone Vivo Y12, satu korek api, dan satu pipet bekas bakar sabu.
Dia mengatakan, sebelumnya anggota Polres Kepulauan Sula melaksanakan penyelidikan tindak pidana narkoba di Desa Wayo, Kecamatan Taliabu Barat, Kabupaten Pulau Taliabu.
"Kami kemudian mendapat informasi dari masyarakat bahwa CTA akan mengambil narkotika jenis sabu di rumah temannya yang berinisial BD. Setelah mendapat informasi itu, personel Polres Kepulauan Sula langsung menghubungi anggota Polsek Taliabu Barat dan melakukan monitoring," kata Ruslan.
Pada saat monitoring itu, personel melihat adanya aktivitas yang mencurigakan dan langsung melakukan penggerebekan namun tersangka mengetahui datangnya polisi langsung menutup pintu dan membuang narkotika jenis sabu sebanyak 2 sachet ke dalam kloset.
"Anggota dari Polres bersama anggota Polsek melakukan penggeledahan di dalam dan di sekitar kos-kosan dan diamankan barang bukti berupa alat pirex dan bungkusan sachet bekas pakai, dan pelaku langsung diamankan di Polsek Taliabu Barat dan dilakukan tes urine hasilnya positif sabu, sehingga langsung dibawa ke Polres Kepulauan Sula untuk diproses lebih lanjut," katanya
Polres Kepulauan Sula ringkus dua pengguna sabu
Senin, 20 Januari 2020 15:07 WIB