Ambon (ANTARA) - BPJamsostek Cabang Maluku menyerahkan santunan kematian bagi dua ahli waris petugas kebersihan Kota Ambon, Senin.
Penyerahan santunan kematian dilakukan Kepala BPJamsostek Cabang Maluku, Alias Muin kepada Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy selanjutnya diserahkan kepada dua ahli waris petugas kebersihan yang meninggal awal Desember 2019 yakni Petrus Tuarissa dan Irimawati Kelbulan masing-masing sebesar Rp42 juta.
Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy mengatakan, santunan kematian yang diberikan BPJamsostek sangat bermanfaat bagi ahli waris untuk kebutuhan hidup selanjutnya.
“Kami memberikan apresiasi kepada BPJamsostek atas santunan kematian kepada ahli waris petugas kebersihan, mengingat terjadi kenaikan siginifikan jumlah santunan kematian bukan kecelakaan kerja dari Rp24 juta menjadi Rp42 juta, katanya.
Pemkot Ambon sejak awal telah mendaftarkan para petugas kebersihan ke BPJamsostek. Pihaknya juga mendorong dunia usaha untuk mendaftarkan pekerja yang rentan kecelakaan kerja ke BPJamsostek agar memiliki jaminan kerja (terlindungi).
"Saya berharap santunan yang diberikan berguna bagi keluarga yang ditinggalkan," ujarnya.
Sementara itu Kepala BPJamsostek Maluku Alias menjelaskan dua ahli waris yang menerima santunan kematian bukan kecelakaan kerja merupakan penerima kenaikan manfaat Jaminan Kematian (JMK) sesuai PP Nomor 82 Tahun 2019.
Berdasarkan PP Nomor 82 Tahun 2019, nilai santunan JKM naik dari Rp24 juta menjadi Rp42 juta dan telah berlaku sejak 2 Desember 2019.
“Hari ini bertepatan dengan pencanangan peduli sampah nasional, kita menyerahkan santunan kepada dua ahli waris yang meninggal dunia awal Desember 2019. Masing-masing mendapatkan santunan Rp42 juta, yang merupakan penerimaan kenaikan manfaat jaminan kematian sesuai PP Nomor 82 Tahun 2019," katanya.
Muin menjelaskan, selain peningkatan santunan jaminan kematian, juga ada kenaikan jaminan kecelakaan kerja yang meninggal dunia, yakni terdapat tambahan manfaat, maksimal dua orang anak dari peserta BPJamsostek yang meninggal dunia akan mendapatkan beasiswa pendidikan sejak Taman Kanak Kanak (TK) hingga lulus Perguruan Tinggi dengan nilai kurang lebih Rp170 juta.
"Bila pekerja meninggal dunia karena kecelakaan kerja, selain mendapatkan santunan Rp42 juta kali upah, juga mendapatkan manfaat beasiswa yang sebelumnya Rp12 juta untuk satu orang, saat ini mendapatkan beasiswa Rp12 juta untuk dua orang yang dibiaya dari TK hingga lulus Perguruan Tinggi dengan nilai maksimal 174 juta," ujarnya.
Ia menambahkan BPJamsostek merupakan badan publik pemerintah yang memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada seluruh pekerja Indonesia melalui empat programnya yaitu Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Pensiun (JP).
BPJamsostek Maluku serahkan santunan kematian petugas kebersihan Kota Ambon
Senin, 3 Februari 2020 17:16 WIB