Lahan Eks Hotel Anggrek Tetap Dieksekusi
Jumat, 22 Oktober 2010 7:05 WIB
Perusahaan Daerah Panca Karya melalui pihak peradilan akan melakukan eksekusi penggusuran lahan eks Hotel Anggrek di kawasan Batu Gajah, Kecamatan Sirimau (Kota Ambon) dalam waktu dekat ini.
"Kami akan melakukan koordinasi dengan dewan direksi maupun pihak-pihak terkait untuk mempersiapkan proses eksekusi dimaksud," kata Sekretaris Dewan Pengawas PD Panca Karya Maluku, Semy Resmol di Ambon, Kamis.
Ia menegaskan, rencana eksekusi akan dilaksanakan dalam waktu dekat dan tidak ada pilihan lain, karena ini merupakan amanat putusan badan peradilan maupun draf kesepakatan lewat rapat lintas instansi terkait untuk tinggal menentukan waktu yang tepat.
Diakui Resmol, ada riak-riak yang muncul dari warga penghuni eks Hotel Anggrek terkait rencana eksekusi lahan tersebut, tapi ini merupakan bagian dari aspirasi yang mesti disikapi PD. Panca Karya.
"Saya kira sudah menjadi rahasia umum kalau ada oknum-oknum tertentu yang berada di balik aksi protes warga yang dilayangkan kepada DPRD maupun Pemprov Maluku," tandasnya.
Bila ada keberatan dari masyarakat yang merasa memilik hak atas lahan eks Hotel Anggrek, kata Resmol, PD. Panca Karya mengajak pihak tersebut untuk duduk bersama dan membuktikan hak atas tanah tersebut dalam bentuk lembaran negara.
"Tapi kalau tidak ada bukti kuat, maka eksekusi lahan akan dilaksanakan tepat pada waktunya. Ketua DPRD juga telah memberikan rekomendasi atas usulan komisi A yang membidangi masalah tersebut, karena sebelumnya mereka telah melakukan rapat pembahasan dengan memanggil PD. Panca Karya maupun pihak terkait lainnya yang terlibat dalam sengketa lahan ini," demikian Resmol.