Ambon (ANTARA) - Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M. Roem Ohoirat mengaku baru mengetahui adanya penambahan satu tersangka dalam skandal pembobolan dana nasabah BNI 46 Cabang Utama Ambon.
"Dua hari lalu baru saya diberitahukan kalau ada satu tersangka berinisial WAF alias Alfred sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Dit Reskrimsus polda," kata Kabid Humas di Ambon, Rabu.
Status Alfred yang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik sudah sejak 27 Februari 2020 dan langsung ditahan ketika Kombes Pol Firman Nainggolan masih menjabat Dir Reskrimsus Polda Maluku.
"Tersangka baru yang merupakan karyawan BNI 46 Cabang Utama Ambon ini menduduki posisi sebagai teller dan diduga ada keterlibatannya dalam skandal pembobolan dana bank," jelas Kabid Humas.
Sehingga penyidik saat ini telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara ini, dan berkas enam tersangka diantaranya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Maluku.
Para tersangka yang diserahkan antara lain, FY alias Faradiba selaku wakil kepala cabang utama BNI 46 Ambon, YM alias Yosep yang merupakan Kepala Cabang Pembantu (KCP) Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru, CR alias Chris KCP Tual, dan MM alias Marice KCP Masohi, Kabupaten Maluku Tengah.
Kemudian KCP Mardika berinisial C alias Celo dan KCP Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru berinisial JM, sedangkan satu orang luar yang menjadi tersangka adalah SP alias Soraya.
Sedangkan satu tersangka lainnya berinisial TI alias Tata yang merupakan karyawan BNI 46 Perwakilan Makassar (Sulsel) masih diproses penyidik Dit Reskrimsus Polda Maluku.
Kabid Humas baru tahu penambahan tersangka skandal BNI Ambon
Rabu, 4 Maret 2020 19:13 WIB