Ambon (ANTARA) -
Kementerian Perdagangan (Kemendag) memberikan bantuan 200 timbangan bagi pedagang di pasar tradisional di kota Ambon.
"Kita pada 2020 mendapat bantuan 200 timbangan bagi pedagang, guna mewujudkan daerah tertib ukur," kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan kota Ambon, Pieter Leuwol, Jumat.
Ia mengatakan, sebelumnya kota Ambon telah menerima bantuan timbangan pegas juga diberikan BI sebanyak 42 buah yang diperuntukkan bagi pedagang ikan di pasar Arumbai.
Walaupun sampai saat ini, masih terkendala saat proses pelelangan ikan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) masih menggunakan sistem per loyang besar.
"Kita sementara menunggu Peraturan Daerah (Perda) perikanan, selanjutnya seluruh pedagang ikan wajib menggunakan timbangan, " katanya.
Pieter mengakui, belum semua pedagang menggunakan timbangan sebagai alat ukur dalam transaksi penjualan.
Pihaknya terus melakukan sosialisasi secara bertahap, sehingga semua transaksi perdagangan wajib menggunakan timbangan.
"Sosialisasi ini menjadi tugas besar bagi Disperindag untuk melakukan pendampingan di lapangan, agar pedagang beralih menggunakan timbangan untuk melakukan penjualan," ujarnya.
Selain melakukan sosialisasi pihaknya juga melakukan tera ulang peralatan UTTP (Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapan), sebagai upaya untuk memberikan perlindungan kepada konsumen.
Tera ulang juga merupakan kebijakan nasional untuk mewujudkan daerah tertib ukur sebagai upaya penormalan kembali alat ukur atau timbangan pedagang sesuai standar, sehingga seluruh barang dalam keadaan terbungkus benar-benar sesuai ukuran.
Ia menambahkan, setelah dilakukan pengecekan dan ukurannya maka timbangan pedagang akan diberikan tanda tera khusus dan resmi, untuk melindungi konsumen.
"Ukurannya harus sama jika satu kilogram barang yang telah dikemas ukurannya memang sama, kami berupaya menghindari pedagang yang melakukan tindakan curang terhadap pembeli," ujarnya
Kemendag bantu 200 timbangan bagi pedagang di pasar tradisional Ambon
Jumat, 6 Maret 2020 13:56 WIB