Ambon (ANTARA) -
Waktu pelayanan publik di Balai Kota Ambon dibatasi guna mencegah penyebaran virus covid-19, kata Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy.
Waktu pelayanan publik dimulai pukul 10.00 - 14.00 WIT di sejumlah OPD yang melaksanakan pelayanan publik yakni Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Puskesmas serta Badan Pengelola pajak dan Retribusi.
"Waktu pelayanan publik dipangkas hingga bulan April 2020, kita berharap masyarakat yang akan melakukan pelayanan dapat memahami kebijakan ini, " katanya, Jumat.
Dikatakannya, pelayanan di Dispendukcapil khususnya untuk perekaman E- KTP ditunda sementara hingga April 2020.
"Proses administrasi di Dispendukcapil dihentikan sementara, kecuali penting urusan penting yang tidak dapat ditunda, " ujarnya.
Pihaknya juga memberlakukan kerja dari rumah bagi Apartur Sipil Negara (ASN) terhitung mulai 19 - 31 Maret 2020.
Penerapan sistem bekerja dari rumah menindaklanjuti surat edaran menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 19 tahun 2020 tentang penyesuaian sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran covid-19.
"Kami menindaklanjuti dengan surat edaran penyesuaian sistem kerja ASN," katanya.
Selama berada di rumah katanya, ASN dapat melaporkan hasil pekerjaannya kepada pimpinan masing- masing, serta dilarang tidak berpergian ke tempat umum, tempat hiburan dan keluar daerah.
Sedangkan dua level pejabat struktural tertinggi tetap melaksanakan tugas di kantor, agar penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyaakat tidak terganggu.
Setiap pimpinan perangkat daerah dapat melakukan pembagian kehadiran atau jadwal piket terhadap jenis pekerjaan seperti pemadam kebakaran dan penyelamatan, satuan polisi pamong praja, pelayanan kesehatan, sekolah dan pelayanan publik lainnya.
Pemkot Ambon batasi waktu pelayanan publik cegah Covid - 19
Jumat, 20 Maret 2020 16:18 WIB

Waktu Aktifitas pelayanan publik di Ambon dipangkas mulai pukul 10.00 - 14.00 WIT .