Ambon (ANTARA) - Ketua komisi III DPRD Maluku, Anos Yeremias mengatakan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK)) telah menerbitkan peraturan nomor 11 tahun 2020 tentang relaksasi bagi lembaga jasa keuangan terkait wabah COVID-19.
"Dalam rapat dengar pendapat dengan OJK dan lembaga keuangan provinsi, maka dapat disimpulkan bahwa relaksasi sesuai dengan instruksi Presiden tertanggal 24 Maret 2020 sudah dilaksanakan OJK perwakilan Maluku," katanya di Ambon, Rabu.
Kemudian seluruh lembaga perbankan patuh dan melakukannya sampai ke seluruh cabang, sehingga DPRD berharap lembaga jasa keuangan yang lain juga bisa menyesuaikan demi dan untuk rakyat Maluku.
Dikatakan, khusus untuk lembaga pembiayaan atau leasing yang hadir dalam rapat hari ini hanyalah Adira Finance dan mereka sudah menyampaikan telah melakukan penundaan pembayaran selama tiga bulan ke depan dan itu dianggap sebagai pembayaran tertunda.
Sehingga nanti pada waktunya, boleh dikatakan setelah lewat masa tiga bulan itu berakhir maka mereka bukan menaggihnya secara serempak tetapi dilakukan pembayaran mundur, jadi pelanggan mendapatkan perpanjangan waktu.
"Terhadap leasing-leasing lain yang belum hadir akan kita undang lagi pada Kamis, (23/4) karena memang masyarakat Maluku yang bekerja di sektor informal ini sangat mengharapkan pihak perusahaan leasing agar melaksanakan relaksasi," tandas Anos.
Itulah sebabnya DPRD juga meminta dukungan teman-teman pers untuk sosialisasikan apa yang sementara dilakukan ini demi dan untuk menghambat penyebaran COVID-19.
Sebab bila sektor informal ini dia jalan maka otomatis tidak tertutup kemungkinan bisa terjadi penyebaran virus, kalau sektor informal tidak melakukan langkah ini untuk tetap menjaga jarak.
"Nanti kita lihat perkembangan rapat besok, kalau ternyata mereka tidak patuh maka DPRD rekomendasikan untuk tutup kantor cabangnya di Ambon, sebab situasi ini tidak diinginkan untuk terjadi, tetapi wabahnya mencakup 230 negara di dunia," tegasnya.
Lalu mengingat dampaknya bagi rakyat di daerah maka DPRD sebagai representasi rakyat Maluku juga akan bersikap
Dia mencontohkan di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, bupati bisa menutup Mandala Finance dan ini dijadikan testimoni oleh DPRD provinsi.
Hadir dalam rapat dengar pendapat tersebut, pimpinan dan anggota komisi III DPRD provinsi, Kepala Kantor Perwakilan OJK Maluku Roni Nazra, sejumlah pimpinan bank, serta Direktur Adira Finance Cabang Ambon, Samsul Bahpis.
Dalam rapat tersebut Samsul juga mengakui tidak ada pembayaran tiga bulan ke depan dan proses penundaan sekitar 756 nasabah di Ambon.
"Siklus proses pemutaran uang di lembaga pembiayaan dimana sumber dana kita ada panding yakni bank, jadi costumer pemohon yang dananya dicairkan ke diler yang merupakan mitra Adira sehingga kami harus membayar setiap bulannya tagihan kami ke bank beserta bunganya," ujarnya.
Dia juga mengakui banyak perusahaan jasa keuangan di kota-kota besar yang bangkrut alias berjatuhan karena tunggakan angsuran yang tidak disetor oleh nasabah.
DPRD Maluku : sudah ada peraturan OJK soal relaksasi
Rabu, 22 April 2020 20:00 WIB