Ternate (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara (Malut) menyatakan hingga kini belum ada usulan dari 10 kabupaten/kota untuk pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dalam mengantisipasi mewabahnya virus corona jenis baru atau COVID-19.
Karo Protokol Kerjasama dan Komunikasi Publik Pemprov Malut Muliadi Tutupoho dihubungi di Ternate Rabu menyatakan Pemprov Malut belum mendapatkan laporan dari 10 kabupaten/kota mengusulkan PSBB ke Kementerian Kesehatan, sebagai upaya dalam mengantisipasi penyebaran COVID-19.
Akan tetapi, saat ini ada dua daerah di Malut telah mengusulkan pembatasan sosial berskala terbatas (PSBT) harusnya diikuti kabupaten/kota lainnya di Malut dalam mengusulkan PSBT, karena masih terlihat keramaian warga.
Olehnya itu, dirinya mengajak seluruh masyarakat untuk tetap menerapkan disiplin sesuai protokol penanganan COVID-19 di Malut, sebab imbauan kepada warga untuk tetap di rumah melalui social distancing dan physical distancing, belum dipatuhi oleh masyarakat maksimal, karena belum tingginya kesadaran masyarakat untuk mencegah mewabahnya COVID-19.
Muliadi mencontohkan, untuk Kabupaten Halmahera Utara (Halut) dan Kota Tidore Kepulauan (Tikep) telah mengusulkan PSBT ke Kemendagri dalam upaya memutus peredaran wabah COVID-19.
"Untuk Halmahera Utara sendiri telah mengusulkan PSBT sejak tanggal 29 April 2020 ke Kemendagri, guna menekan aktivitas transportasi masuk ke daerah tersebut," katanya.
Menurut dia, usulan PSBT dari kedua daerah itu merupakan langkah tepat, karena kabupaten/kota sudah harus mengambil langkah tegas dalam menerapkan protokol penanganan COVID-19, karena masih minimnya kesadaran masyarakat terhadap bahaya virus COVID-19.
Sementara itu, Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Maluku Utara (Malut) menyatakan, berdasarkan hasil analisis dan kajian epidemiologi, Kota Ternate merupakan daerah resiko tinggi penularan COVID-19 di wilayah Malut.
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Malut, dr Alwia Assagaf,M.Kes menyatakan, sebagian warga Ternate memang belum mematuhi imbauan pemerintah untuk jaga jarak dan menghindari kerumunan merupakan, menyusul tingginya titik keramaian dan minimnya penggunaan masker saat di jalan raya menjadi alasan tingginya resiko penularan COVID-19 di Malut.
Menurut dia, dari hasil analisis itu, terlihat dari keramaian warga terutama di Kota Ternate nampak terlihat dalam sepekan terakhir, bahkan imbauan untuk tetap di rumah melalui social distancing dan physical distancing, belum diterapkan maksimal, karena belum tingginya kesadaran masyarakat untuk mencegah mewabahnya COVID-19 di Malut.
Untuk itu, Alwia mengimbau jaga jarak minimal 1 meter, karena social distancing dan physical distancing, sebab penyebaran virus ini sangat cepat dan masa inkubasi 14 hari yang harus dipatuhi.
Di Malut saat ini pasien terkonfirmasi COVID-19 telah mencapai 50 orang.
Pemprov Malut: Kabupaten/kota belum usulkan PSBB antisipasi Corona
Rabu, 6 Mei 2020 23:09 WIB