Ambon (ANTARA) -
Pasar Mardika, kota Ambon dijadikan kawasan tertib protokol kesehatan guna menekan peningkatan penularan virus corona.
Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy saat meresmikan pasar Mardika , sebagai kawasan tertib protokol kesehatan, Rabu, menyatakan, penerapan kawasan tertib protokol kesehatan di pasar Mardika akan dimulai pada 8 Juni 2020.
"Terhitung hari ini (Rabu) setelah diresmikan maka akan dilakukan sosialisasi bagi para pedagang maupun supir angkot yang beraktifitas di kawasan ini," katanya.
Ia mengatakan, pihaknya tidak pernah diam dalam menyikapi perkembangan COVID-19. Seluruh upaya dilakukan bekerja sama dengan stakholder baik TNI Polri dan pihak lain untuk menurunkan jumlah kasus.
Penerapan kawasan tertib protokol kesehatan yakni wajib menggunakan masker, menjaga jarak antara pedagang dengan pembeli, mencuci tangan pada tempat yang telah disediakan.
Kawasan ini, kata Richard akan ditempatkan petugas gabungan dari Pemkot Ambon bersama TNI/POLRI pada pintu-pintu masuk pasar Mardika maupun Batu Merah.
"Akan ada enam pintu masuk ke pasar dan terminal Mardika. Di setiap pintu masuk akan diperiksa petugas gabungan untuk melakukan pengecekan suhu tubuh, pemakaian masker para pedagang, pembeli maupun supir angkutan umum dan pribadi," katanya.
Ia mengakui, jarak antara lapak pedagang juga akan diatur satu meter. Pedagang akan diatur menggunakan nomor ganjil dan genap.
"Kami juga meminta para pembeli untuk menjaga jarak sehingga tidak terjadi kerumunan saat berbelanja," ujarnya.
Richard meminta dukungan seluruh masyarakat kota Ambon, untuk mematuhi protokol kesehatan saat beraktifitas di luar rumah.
Kawasan tertib protokol kesehatan juga merupakan bagian dari penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) yang tertuang dalam Peraturan Wali Kota Ambon nomor 16 tahun 2020.
"Setiap kebijakan yang dilakukan pemerintah jika tidak mendapat dukungan dari masyarakat akan percuma, karena itu dukungan masyarakat sangat penting," tandas Richard.
Pasar Mardika dijadikan kawasan tertib protokol kesehatan di Ambon
Rabu, 3 Juni 2020 12:43 WIB