Ternate (ANTARA) - Kepolisian Resort (Polres) Halmahera Tengah (Halteng), Maluku Utara (Malut) memusnahkan minuman keras (miras) berbagai jenis dari hasil operasi sejak Januari hingga akhir Juni 2020.
Kapolres Halteng AKBP Nico Setiawan di Ternate, Selasa, mengatakan, sejumlah barang bukti miras hasil sitaan pada pelaksanaan operasi di beberapa tempat pada wilayah hukum setempat.
Dia memandang perlu menjalin koordinasi dengan Polres Halmahera Barat, Halmahera Selatan dan Halmahera Utara agar sejak dini mengantisipasi pemasokan miras ke Polres Halteng.
Barang barang haram tersebut bisa telah diamankan dan d sita oleh Polres masing - masing yangjuga melaksanakan melaksanakan operasi kepolisian.
Kapolres mengatakan, operasi dan pemusnahan miras itu juga bagian dari rangkaian memperingati HUT Bhayangkara ke 74 dengan tema "Kamtibmas kondusif masyarakat semakin produktif".
Adapun miras yang dimusnahkan diantaranya jenis cap tikus kemasan ukuran plastik 3858 kantong, 3753 kantong baik dan 105 kantong rusak, kemasan ukuran aqua besar tiga botol, kemasan ukuran galon besar 13 buah, bir bintang kemasan botol (620 mil) 324 botol dan kemasan kaleng (500 mil) 1200 Kaleng.
Sedangkan, Kabid Humas Polda Malut, AKBP Adip Rodjikan dihubungi menyatakan, pihaknya berhasil mengamankan 3.012 liter cap tikus, saguer 5.025 litter, ciu 21 botol, bir putih 2.662 kaleng dan 495 botol, bir hitam 81 botol dan 72 kaleng, dan anggur merah satu.
Polres Halteng musnahkan ribuan miras berbagai jenis
Selasa, 30 Juni 2020 9:41 WIB