Ternate (ANTARA) - Pemerintah kabupaten (Pemkab) Halmahera Utara (Halut), Maluku Utara (Malut) menyatakan manajemen PT Berinda Perkasa Jaya (BPJ) yang beroperasi di Galela Utara di bidang pertambangan terancam pidana penggelapan pajak, karena tidak melaporkan hasil produksinya.
Kepala Badan Keuangan dan Pengelolaan Aset Daerah (BKPAD) Kabupaten Halut, Mahmud Lasidji dihubungi dari Ternate, Selasa, mengatakan, PT BPJ sejak beroperasi delapan tahun lalu tidak pernah memberikan laporan hasil produksi perusahaan yang dimaksudkan.
Tentunya hal ini berimbas pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari pajak perusahaan. PT. BPJ milik Kristian Wuisan tidak pernah melaporkan hasil produksi, sehingga Pemkab Halut tidak bisa menghitung besar pajak yang ditetapkan untuk perusahaan tersebut
"Tidak adanya laporan hasil produksi sehingga PT. BPJ beroperasi tanpa ada kontribusi pajak mineral bukan logam dan batuan ke daerah selama delapan tahun. Padahal sebelumnya telah dilayangkan surat agar segera perusahaan tersebut membuat penghitungan hasil produksi agar diketahui besaran pajak yang dikenakan sesuai dengan aturan yang berlaku," ujar Mahmud.
Menurut dia, Pemkab Halut telah menyurati perusahaan, tetapi sama sekali tidak digubris sehingga pihaknya akan menyurat ke kejaksaan guna membantu penagihan utang pajak dari perusahaan nakal. Pihaknya juga bisa menggiring ke ranah hukum terkait dengan penggelapan pajak oleh PT. BPJ.
Sebelumnya, puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Peduli Rakyat (Ampera) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Bupati Halut terkait dengan keresahan masyarakat desa setempat terhadap beroperasinya PT. BPJ.
Koordinator Lapangan Asbar Kuseke, menyatakan. PT BPJ yang bergerak di bidang pertambangan sudah beroperasi bertahun-tahun lamanya. Namun, sampai saat ini belum ada sosialisasi kepada masyarakat setempat. Hal ini tentu menimbulkan keresahan masyarakat karena khawatir akan berdampak buruk terhadap lingkungan yang berimbas kepada masyarakat desa setempat.
"Kehadiran PT. BPJ sejak 2012 yang beroperasi di desa Bobisingo membuat ketidaknyamanan bagi masyarakat lingkar perusahaan," tandasnya.
PT BPJ di Halmahera Utara terancam pidana penggelapan pajak
Selasa, 21 Juli 2020 14:02 WIB

Sejumlah perusahaan tambang di Malut salurkan bantuan ke Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 berupa APD dan berbagai kebutuhan dalam penanganan COVID-19 di wilayah Malut (Abdul Fatah)