Ternate (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Maluku Utara (Malut) menindaklanjuti laporan kuasa hukum pasangan bakal calon (balon) Bupati - Wakil Bupati Halmahera Selatan, Usman Sidik - Bassam Kasuba (Usman-Bassam) atas dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Bawaslu memproses laporan kuasa hukum Usman-Bassam, karena ada dugaan upaya menghalang-halangi rencana pencalonanbalon ini dengan tidak memproses surat keterangan ijazah kelulusan Usman Sidik di SMA Muhammadiyah Ternate," kata Plt Kabag Hukum Bawaslu Malut, Irwanto Djurumudi di Ternate, Jumat.
Menurut dia, berdasarkan hasil pleno pimpinan Bawaslu Malut, laporan tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan pihak-pihak terkait dan rencananya hari Senin (31/8) akan memanggil pihak-pihak terkait untuk diperiksa.
Selain itu, berdasarkan laporan terjadi dugaan pelanggaran netralitas Sekretaris Dinas Pendidikan dan Pengajaran (Dikjar) Provinsi Malut.
Sedangkan untuk pemeriksaan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum ASN di Disdikjar Malut adalah perubahan surat keterangan Usman Sidik yang sebelumnya telah sesuai dengan ketentuan administrasi sistem pendidikan nasional, namun kemudian ditarik.
Oleh karena itu sesuai jadwal yang telah disepakati, pada Senin (31/8), Bawaslu Malut akan memeriksa pihak-pihak terkait, baik terlapor maupun pelapor termasuk sejumlah saksi yang namanya masuk dalam laporan tim hukum.
Bawaslu Maluku akan memanggil Sekretaris Dikjar selaku terlapor yang menandatangani surat keterangan, dan pelapor serta saksi-saksi. Pemanggilan Kadis Dikjar Malut, Imam Mahdi Hasan tergantung hasil pemeriksaan atau klarifikasi Sekretaris Dinas.
Dia mengakui, dalam pemeriksaan itu seputar dugaan pelanggaran sebagaimana Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, PP nomor 42 tahun 2004 tentang Pembinaan jiwa korps dan kode etik PNS, PP nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS, dan beberapa surat ederan sebagai penegasan dari Komisi ASN, Menteri PAN-RB, Mendagri BKN dan Bawaslu-RI.
Sebelumnya, Bawaslu Malut telah memperingatkan Disdikjar Malut agar tidak asal-asalan mengeluarkan surat di luar kewenangannya terkait dengan ijazah milikbalon Bupati Halmahera Selatan, Usman Sidik.
Bawaslu Malut tindaklanjuti laporan pasangan Usman- Bassam
Jumat, 28 Agustus 2020 18:35 WIB