Ternate (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku Utara (Malut) bekerja sama dengan Bea Cukai Ternate menciduk tiga orang pengedar narkoba jenis ganja, di mana satu diantaranya merupakan Ibu Rumah Tangga (IRT).
"Ketiga tersangka yang diamankan itu masing-masing berinisial RF alias Rido (26 tahun), IIH alias Irfandi (27 tahun) dan seorang IRT berinisial JI alias Julaifa (39 tahun)," kata Plt Kabid Pemberantasan BNNP Malut, Fatahillah Syukur di Ternate, Senin.
Dalam penangkapan itu, petugas berhasil mengamankan satu paket kiriman dalam kardus yang berisi narkotika golongan 1 jenis ganja dengan total berat lebih kurang 458 gram.
Sehingga, telah dilakukan penangkapan oleh Tim Dakjar BaNNP Provinsi Malut bersama Bea dan Cukai Ternate terhadap dua orang laki-laki yang mengaku bernama IIH dan RF.
Dari kedua tersangka, ditemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik besar berisikan daun kering yang diduga narkotika golongan I jenis ganja cannabis sativa. Kemudian, pada saat dilakukan penggeledahan dan pengembangan bahwa paket kiriman ditemukan barang bukti milik tersangka RF.
Sehingga, kepada kedua tersangka yang mana diduga memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis ganja dikenai Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang -undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan hukuman penjara paling ringan 5 (lima) tahun dan paling lama 20 tahun
Sedangkan, IRT JI alias Julaifa (39 tahun) ditangkap dengan barang bukti 20 bungkus plastik zipper kecil berisikan kristal putih narkotika golongan I jenis sabu (Methamfetamine) seberat 6,08 gr.
Menurut Fatahillah yang didampingi Plt Kasi Penyidik, Ipda Pol Mudjakir Syahduan , penangkapan itu berdasarkan informasi masyarakat kepada BNNP Malut diketahui Julaifa akan melakukan transaksi narkotika.
Tersangka disergap pada saat mengendarai sepeda motor dan berhenti di jembatan perbatasan Kampung Makassar dan Akebooca sekitar pukul 19.23 Wit bertempat di Jalan Akebooca RT.11/RW.05 Kelurahan Soa Kecamatan Ternate Utara Kota Ternate,.
"Tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) Undang -undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba yang diduga memiliki, menyimpan, menguasai narkotika jenis sabu dengan hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara," tandas Fatahillah.
BNNP Malut - Bea Cukai Ternate ciduk tiga pengedar narkoba
Senin, 19 Oktober 2020 18:52 WIB