Ternate (ANTARA) - Kepolisian Daerah (polda) Maluku Utara (Malut) menghentikan proses penyelidikan dugaan terjadinya tindak pidana pemalsuan ijazah palsu, yang diduga dilakukan Calon Bupati Halmahera Selatan (Halsel) Usman Sidik.
Kabid Humas Polda Malut AKBP Adip Rojikan di Ternate, Selasa, membenarkan bahwa perkara kasus dugaan ijazah palsu dalam penyelidikannya sudah dihentikan.
"Iya betul, perkara tersebut penyelidikanya sudah dihentikan dan dalam perkara tersebut, ada dua substansi yang dugaan membuat Ijazah palsu tidak terbukti, sehingga penyelidikan dihentikan dan yang dugaan menggunakan ijasah paslu untuk mendaftar pilkada itu, bukan kewenangan penyidik, melainkan KPU dan Bawaslu," katanya.
untuk mendaftar sebagai calon bupati Halmahera Selatan dan penghentian proses penyelidikan tersebut terhitung sejak 16 November 2020.
Kuasa Hukum Universitas Muhammadiyah Maluku Utara (UMMU) Rahim Yasin SH MH, kepada wartawan, membenarkan bahwa Polda Maluku Utara telah menghentikan kasus Ijazah palsu.
Hal ini, katanya, terkait dengan laporan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Maluku Utara melalui kuasa hukumnya Muhammad Konoras SH bahwa laporan Alumni Terbaik Muhammadiyah Usman Sidik ke Polda ada dugaan tindak pemalsuan itu tidak benar.
Menurut dia, setelah Polda melakukan penyidikan soal kasus tersebut, ternyata kasusnya tidak ditemukan tindak pidana atau tidak cukup bukti yang selama ini dituduhkan kepada Usman Sidik, yang merupakan alumni terbaik SMA Muhammadiyah Kota Ternate.
"Artinya tidak ada yang namanya pemalsuan, Izajah Usman Sidik itu asli dan yang bersangkutan pernah mengikuti ujian di SMA Muhammadiyah Kota Ternate," katanya.
Terkait penghentian perkaranya, kata Rahim bahwa kasusnya sudah ditutup. Untuk itu, sebagai Kuasa Hukum, dirinya meminta masyarakat Maluku Utara, kususnya masyarakat Halsel bahwa kasus ini sudah selesai, karena Polda Maluku Utara sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, bahwa kasus yang dilaporkan itu bohong dan hanya dimainkan oleh lawan-lawan politik.
"Kami minta kepada masyarakat Halmahera Selatan bahwa kasus Ijazah palsu itu tidak benar dan bohong, dimana Polda Malut telah menghentikan kasusnya. Kasus ini hanya dimainkan oleh lawan politik yang sengaja ingin menggagalkan Usman Sidik untuk bertarung dalam Pilkada Halsel," ujarnya.
Polda Malut hentikan kasus dugaan ijazah palsu calon Bupati Halsel
Selasa, 17 November 2020 23:24 WIB