Ternate (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku Utara (Malut) menangkap tiga tersangka penyalahgunaan narkotika, satu di antaranya anggota Polri berinisial Aipda RK alias Rizal (42 tahun).
"Dalam penangkapan itu, dari tersangka satu Aipda RK alias Rizal (42) anggota Polri warga Kelurahan Mangga Dua ditemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik zipper Narkoba jenis sabu dengan berat 9,03 gram dan 1 buah hp merk oppo warna hitam, 1 pcs korek api gas, dan 1 pcs alat hisap sabu," kata Kepala BNNP Malut, Roy Hardi Siahaan S.Ik,SH,MH saat menggelar konferensi pers di Kantor BNNP Ternate, Senin.
Dalam pengembangannya, petugas BNNP kemudian menangkap tersangka kedua bernama Aunurofiq Kemhay alias Ono (52) Kontraktor warga Komplek BTN RT04/RW02 Kelurahan Maliaro, barang bukti ditemukan 1 buah pastik ziper kecil dengan berat 2,86 gram narkotika jenis sabu (Metamfetamin) dan 1 buah hp samsung warna hitam.
Menurut Roy, kronologis penangkapan terhadap kedua tersangka yakni M. Rizal Karim dan Aunurofiq berdasarkan pengembangan kasus dari tersangka Bripka Husmin Arif yang merupakan DPO.
Penangkapan keduanya dilakukan pada Selasa 20 Oktober 2020 oleh Tim Dikjar BNNP Malut, penangkapan awal dilakukan kepada M. Rizal Karim di rumah tersangka di Kelurahan Mangga Dua.
Pada hari yang sama, Tim Dikjar BNNP Malut bergerak melakukan penangkapan terhadap Aunurofiq yang berada di rumah kontrakan di kelurahan Bastiong Karance. Setelah dilakukan pemeriksaan dalam rumah tersangka, ditemukan barang bukti berupa dua bungkus narkotika jenis sabu dengan berat 2,86 gram dan 1 bungkus plastik di temukan dalam lipatan kursi sofa. Tersangka langsung dibawa ke BNNP untuk diinterogasi,
"Saat penyergapan di rumah Onon tim dikjar BNNP bersama Paminal (Pengamanan Internal Polri) namun tidak ditemukan DPO Husmin, atas kedua kejadian tersebut, maka terhadap kedua tersangka dan barang bukti langsung diamankan ke BNNP Malut," ujarnya.
Ia menjelaskan, sanksi pidana kepada tersangka yang mana diduga memiliki, menyimpan, menguasai narkotika jenis sabu dikenai pasal 112 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Sementara itu, untuk tersangka ketiga bernama Mahendra Adiguna (29) karyawan NSS Ternate, warga Akeboca RT11/RW05, ditangkap pada Kamis 22 Oktober 2020 sekitar pukul 13.30 WIT. Di tangan tersangka barang bukti yang diamankan 1 bungkus paket narkoba jenis ganja kering dengan berat 3 kg dan 2 plastik sabu dengan berat 2,19 gram dan 1 buah hp samsung duos warna hitam, 1 celana pendek warna abu-abu.
Kronologis penangkapan tersangka Mahendra pada Kamis (22/10) yaitu tersangka Hendra mendapatkan sms dari salah seorang bernama Bolang meminta tersangka untuk mengambil resi pengiriman di JNE Ternate dan mendapatkan informasi tersebut dikjar BNNP melakukan penangkapan tersangka.
BNNP Malut tangkap tiga tersangka dugaan penyalahgunaan narkoba
Selasa, 24 November 2020 9:23 WIB