Ternate (ANTARA) - PT Pertamina Persero menandatangani perjanjian kerjasama (MoU) dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) wilayah Sulawesi, Maluku, Papua khususnya dalam membantu perusahaan Negara itu di bidang perdata.
"Tentunya dengan adanya MoU dengan Kejati Papua-Maluku, bisa memberi keyakinan bagi Pertamina di bidang hukum, terutama dalam masalah perdata untuk Pertamina Papua-Maluku, karena dengan adanya perjanjian kerjasama ini akan membantu tugas-tugas Pertamina," kata Executive General Manager Regional Papua Maluku, Yoyok Wahyu Maniadi, usai menandatangani perjanjian kerjasama (MoU) bersama seluruh Kajati Sulawesi, Maluku, Papua di Makassar, Rabu.
Menurut dia, dalam kerjasama dengan Kejati ini, maka untuk masalah asset-aset yang dimiliki oleh Pertamina jadi bagian dari kerjasama kedua institusi ini dalam penanganan berbagai masalah hukum, khususnya di bidang perdata.
Bahkan, untuk BBM satu harga, dimana ada 11 titik tersebar di Papua-Maluku diperuntukkan bagi masyarakat kecil yang dapat menikmati BBM dengan harga sama di seluruh Indonesia dan diawasi BPH Migas.
Yoyok Wahyu Maniadi menyebut, dengan adanya perjanjian kerjasama dengan Kejaksaan ini,maka program BBM satu harga dapat diawasi tim Kejati di daerah.
Sementara, Communication and CSR Manager Pertamina MOR VIII Edy Mangun mengatakan, Pertamina memiliki banyak proyek yang dibangun di wilayah MOR VIII, tentunya Pertamina memiliki kepentingan untuk berkonsultasi dengan Kejati, agar selama pengerjaan itu tidak menyalahi aturan-aturan yang berlaku dan arahnya ke Perdata.
Untuk Jayapura sendiri tengah dilakukan pembangunan Geti Elpiji menggunakan APBN dan kemitraan bersama Kejaksaan itu ini untuk mengawasi agar tidak terjadi penyimpangan serta dalam konsultasi masalah hukum maka akan dibicarakan dengan Kejaksaan.
Penandatanganan nota kesepahaman perjanjian kerja sama antara PT Pertamina ( Persero ) Marketing Operation Region (MOR) VIII dengan Kejaksaan Tinggi di wilayah Maluku dan Papua, di bidang yang dipusatkan di aula kantor PT. Pertamina MOR VIII, Garuda I Makassar, Rabu (25/11).
Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Nikolau Kondomo, Kajati Maluku Rorogo Zega, Kajati Papua Barat W Lingitibin, dan Kajati Malut, DR Erry Prima Putera Agoes,SH,MH.
Sementara itu, DR Erryl Prima Putera Agoes,SH,MH mengatakan, kerjasama dengan PT. Pertamina dalam rangka bidang perdata dan tata usaha Negara dan untuk di Malut, terutama lebih difokuskan permasalahan jual-beli BBM.
Kemudian menyangkut dengan tagihan-tagihan yang menyulitkan pihak PT Pertamina dalam hal pembayaran dari pihak ketiga itu, tugas Kejati berdasarkan pasal 30 Undang-undang kejaksaan kita adalah pengacara para BUMN karena jaksa itu posisinya sebagai yudikatif dan eksekutif.
Menurut dia, dengan tagihan-tagihan yang menyulitkan pihak PT Pertamina dalam hal pembayaran dari pihak ketiga itu, maka tugas Kejaksaan berdasarkan pasal 30 Undang-undang kejaksaan adalah pengacara para BUMN karena jaksa itu berada dalam posisi sebagai eksekutif dan legislatif.
"Jadi, Kejaksaan harus membantu menyelamatkan perekonomian Negara, dan Pertamina sebagai salah satu BUMN milik negara yang harus kita sukseskan jangan sampai bangkrut, inilah tugas dari Jaksa pengacara negara dalam pencegahan korupsi," ujarnya.
Menurutnya, dalam mencegah bukan berarti perbuatan tindak pidana korupsi itu tidak ada, tetapi diminimalisir dan khusus untuk MoU persamaaan persepsi dalam bidang perdata dan tata usaha negara, antara lain pendampingan hukum, pengamanan, audit hukum.
"Kalau PT Pertamina membuat suatu perjanjian di Maluku Utara bisa meminta tolong bagaimana dan apa saja perjanjian ini dan perlu pengetahuan karena jaksa lebih ke pidana saja, sehingga untuk membantu pihak stakeholder, maka dengan hadirnya kerjasama ini, kami memohon kepada Pertamina untuk menyekolahkan jaksa-jaksa ini biar mengikuti perkembangan generasi milenial ini, berbeda dengan pidana karena pidana itu mau sampai kapanpun KUHP-KUHP keadilan itu selalu bicara KUHP padahal keadilan itu ada di hati nurani," kata Erryl.
Dia berharap, tentunya dengan kerja sama ini dapat mempermudah bahkan meningkatkan perekonomian Indonesia khususnya di Malut di bidang perdata dan tata usaha negara.
Pertamina teken kerjasama dengan Kejati di bidang perdata
Rabu, 25 November 2020 14:18 WIB