Dinas Kehutanan Maluku Bantah Penebangan Liar Batabual
Selasa, 8 Juni 2010 9:17 WIB
Dinas Kehutanan Maluku membantah adanya aktivitas penebangan liar yang dilakukan perusahan pemegang izin Hak Pengusahaan Hutan di Kecamatan Batabual, Kabupaten Buru.
"Kalau memang sudah terjadi aksi pengrusakan hutan lewat penebangan liar, aparat kepolisian yang telah diberikan kewenangan melakukan pengawasan tidak akan tinggal diam," Kata Kadishut Maluku, Berthy Papilaya, di Ambon, Selasa.
Penjelasan Kadis terkait keterangan anggota Komisi B DPRD Maluku, Ny. Una Farida Umasugy, yang menerima keluhan masyarakat terhadap operasional HPH saat meninjau Kecamatan Batabual selama masa reses pekan lalu.
Menurut Papilaya, informasi itu keliru karena HPH yang beroperasi di Pulau Buru seperti PT. WPN memiliki lahan seluas 41.000 hektare dan Koperasi Leluan Lestari 29.950 hektare menggunakan sistem Kerja Sama Sama Operasional (KSO) dengan PT. Gema Hutan Lestari (GHL) milik Fery Tanaya.
"Ada aturan main yang menyatakan, bila seseorang memiliki izin HPH tapi tidak didukung dengan peralatan yang memadai maka mereka bisa melakukan KSO dengan pihak ketiga yang memiliki peralatan lengkap," katanya.
Ia menyatakan, kedua perusahaan HPH itu menemui Fery Tanaya selaku pemiliki PT. GHL yang memiliki peralatan dan kemudian membuat KSO dengan penunjukan GHL sebagai pengelola penebangan hutan.
HPH lain di Pulau Buru yakni PT. Maluku Sentosa dengan lahan seluas 12.000 ha juga menggunakan sistem KSO dengan PT GHL karena tidak memiliki peralatan.
Papilaya mengungkapkan, dari kerja sama tersebut PT. GHL melakukan penebangan hutan di tiga lokasi milik HPH yang berbeda.
"Karena tu tuduhan penyerobotan lahan tidak benar sama sekali," katanya.
Ditambahkan, bila terjadi kerusakan hutan akibat kegiatan eksploitasi HPH yang menggunakan sistem KSO, maka pihak ketiga tidak bisa dipersalahkan.
"Bebannya ada pada perusahan pemegang ijin resmi," tandas Papilaya.