Ambon (ANTARA) -
Dinas Perhubungan (Dishub) kota Ambon menjaring sebanyak 244 kendaraan yang menjadikan badan jalan sebagai ruang parkir garasi sepanjang tahun 2020.
"Kita sepanjang 2020 kita melaksanakan penertiban kendaraan yang parkir inap di badan jalan, kita berhasil menjaring 244 kendaraan roda empat, " kata Plt Kadis Perhubungan, Robby Sapulette, Minggu.
Ia mengatakan, hasil penertiban 244 kendaraan, maka pendapatan yang masuk ke kas daerah sebesar Rp122 juta.
"Sanksi berupa pembayaran denda ke kas daerah kota Ambon sebesar Rp500 ribu, " katanya.
Penertiban kendaraan yang parkir di badan jalan sesuai Peraturan Daerah (Perda) nomor 6 tahun 2019, tentang penyelenggaraan parkir.
"Masyarakat yang melanggar akan dilakukan penindakan berupa penggembokan atau penderekan kendaraan. Selain itu akan dikenakan sanksi denda ke kas daerah sebesar Rp500 ribu, " katanya.
Ditambahkannya, penertiban kendaraan inap telah mulai Januari 2020, setelah petugas Dishub melakukan sosialisasi ke masyarakat mengenai aturan parkir.
"Mobil derek kami sudah siap untuk menderek kendaraan yang masih memarkirkan kendaraan di badan jalan" katanya.
Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan aparat kepolisian, untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat guna memastikan proses penertiban berjalan lancar.
DishubKota Ambon jaring 244 kendaraan jadikan badan jalan ruang parkir
Minggu, 10 Januari 2021 15:34 WIB

Mobil derek milik Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon untuk menertiban kendaraan roda empat yang parkir di badan jalan.