Ambon (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Maluku pada 2020 telah membayar klaim peserta sebanyak Rp101,9 miliar.
Kepala BPJamsostek cabang Maluku, Mangasa Laorensius Oloan di Ambon, Jumat menyatakan, sepanjang 2020 pihaknya telah membayarkan klaim peserta untuk empat manfaat yakni Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp101.949.427.320 untuk 9.362 kasus.
Pembayaran klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar Rp2.029.123.338 untuk 91 kasus, Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp5.211.000.000 dengan 137 kasus.
Sedangkan Pembayaran Jaminan Pensiun (JPN) sebesar Rp1.169.729.802 yang pembayaran dilakukan berkelanjutan kepada 1.290 penerima klaim.
Dijelaskannya, peningkatan pengajuan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) mengalami peningkatan karena dampak pandemi COVID-19.
Peningkatan klaim JHT tersebut karena dampak pandemi COVID-19 di mana banyak pekerja yang dirumahkan, bahkan mengalami PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) dan lainnya.
"Umumnya pekerja yang mengklaim JHT karena alasan perusahaan merumahkan sehingga mereka mencairkan jaminan, dan akan mendaftarkan kepesertaan kembali jika kembali bekerja, " ujarnya.
Di posisi awal Januari hingga Februari 2020, terjadi pergerakan kenaikan kepesertaan tetapi mulai pertengahan Maret seiring kebijakan PSBB oleh pemerintah, terjadi pemotongan jam kerja bahkan pekerja yang dirumahkan.
"Perusahaan di Ambon dan Maluku pada umumya merupakan sektor usaha kecil menengah, sehingga kemampuan untuk tetap mempertahankan pekerja tidak memungkinkan di tengah pendemi COVID-19, " katanya.
BPJAMSOSTEK Maluku 2020 bayar klaim Rp101, 9 Miliar
Jumat, 15 Januari 2021 17:13 WIB