Ambon (ANTARA) - Polres Maluku Tengah (Malteng) mengamankan seorang pria berinisial ZT alias Yudi (41) usai menjemput sebuah paket berisikan narkotika jenis tembakau gorila pada salah satu perusahaan jasa penitipan barang di Masohi, ibu kota Kabupaten setempat.
"Pelaku diamankan tim Satuan Resnarkoba Polres Malteng pada salah satu kawasan di Masohi, ," kata Kapolres setempat, AKBP Rositah Umasugi yang dihubungi dari Ambon, Rabu.
Menurut dia, Yudi diamankan polisi bersama sejumlah barang bukti sekitar pukul 11:00 WIT.
"Setelah ditangkap kemudian barang itu diperiksa, hasilnya memang satu paket narkotika berupa tembakau gorila dengan berat 22,04 gram yang dibungkus dengan plastik klip bening, kemudian dibungkus lagi dengan menggunakan baju kaos warna merah putih," ujar Kapolres.
Barang bukti lain yang diamankan dari tangan pelaku yang kini sudah dijadikan tersangka berupa satu telepon genggam warna hitam, satu unit sepeda motor, dan satu helai baju kaos warna merah putih.
ZT alias Yudi kini telah diamankan di Mapolres Malteng untuk menjalani proses pemeriksaan secara intensif.
"Kita jerat pelaku melanggar pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," tandas Kapolres.
Penangkapan pelaku dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait akan ada pengambilan barang pada jasa pengiriman tersebut yang diduga merupakan narkotika, kemudian dilakukan penyelidikan dan pengintaian, penangkapan, hingga penggeledahan.
"Upaya pemberantasan peredaran narkotika dan obat-obat terlarang di Kabupaten Maluku Tengah akan terus dilakukan aparat kepolisian agar tidak merusak generasi muda," kata Kapolres.
Polres Malteng amankan satu penjemput narkotika
Rabu, 20 Januari 2021 18:51 WIB