Ternate (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara (Malut) menyatakan, telah mengusulkan sebanyak 15 pejabat tinggi pratama ke Kemendagri guna mengisi kekosongan jabatan Bupati/ Wali Kota di lima kabupaten/kota.
"Ada lima daerah melaksanakan Pilkada 2020 dan masih bersidang di Mahkamah Konstitusi (MK). Padahal, masa jabatan Bupai/ Wali Kota berakhir pada Februari 2021 dan harus diisi yakni Kota Ternate, Kota Tidore Kepulauan, Kabupaten Halmahera Barat, Kabupaten Halmahera Utara, dan Kabupaten Pulau Taliabu," kata , Sekda Provinsi Malut, Samsuddin Abdul Kadir di Ternate, Rabu.
Menurut dia, sejumlah 15 nama telah diusulkan ke Kemendagri yang nantinya memuituskan lima nama untuk menduduki jabatan penjabat Bupati/Wali Kota.
Sehingga, kalau nama yang diusulkan tersebut belum ditetapkan Surat Keputusan (SK) Pjs dari Kemendagri, maka Gubernur Malut harus menunjukan Sekretaris Daerah di masing – masing Kabupaten/Kota untuk menjadi Pelaksanaan Harian (Plh) sesuai surat Kemendagri.
Selain itu, kalaupun sebelum 17 Februari 2021 ternyata SK penjabat sudah ada, maka tidak perlu, Plh. Jika tiga hari kemudian SK penjabat sudah ada, maka dengan sendirinya Plh itu berakhir dan dilantik penjabat baru.
Sedangkan, Plh Karo Pemerintahan Pemprov Malut, Taufiqurahman Marasabessy mengatakan, sebanyak 15 nama yanag diusulkan pada 3 Februari 2021 itu menunggu proses Penjabat Sementara, karena selain SK Pjs, Kemendagri juga menunggu SK pemberhentian Bupati/Wali Kota dari DPRD.
Olehnya itu, apabila DPRD terlambat melakukan paripurna pemberhentian, maka Mendagri sendiri yang akan menerbitkan surat pemberhentian tersebut.
Sebab, dengan berakhir masa jabatan Kepala Daerah Kota Ternate, Kota Tidore Kepulauan, Kabupaten Halmahera Barat pada 17 Februari 2021, sedangkan Kabupaten Halmahera Barat pada Selasa (9/2) kemarin dan Kabupaten Taliabu pada Rabu (10/2).
Sedangkan, terkait dengan surat dari Kemendagri yang memerintahkan Gubernur menunjuk Sekda untuk mengisi Plh, dia menjelaskan bahwa hal itu bagi daerah yang tidak bersengketa di Pilkada 2020. Namun, jika SK pengangkatan melebihi batas waktu, maka Gubernur menunjukan Sekda menjabat sebagai Plh.
Sementara itu, sejumlah nama-nama penjabat yang diusulkan ke Kemendagri untuk empat daerah, Kabupaten Halmahera Barat Kepala Inspektorat Malut Nirwan M.T Ali, Kepala Biro Umum Jamaludin Wua, dan Kadis Perhubungan Armin Zakaria, Kabupaten Halmahera Utara Kepala Biro ULP Saifudin Juba, Kadishut Sukur Lila dan Karo Organisasi Irwanto Ali, Kabupaten Pulau Taliabu terdapat nama Kadis Pangan Malut Sri Hartati Hattari, Kadis Koperasi Wa Zahria dan Asisten II Pemprov Malut, Gafaruddin dan Kota Ternate Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Malut Santrani Abusama, Kadis Naker Ridwan Hasaan, dan Kadis ESDM Hasyim Daeng Barang.
Pemprov Malut usul pejabat mengisi jabatan Bupati/Wali Kota
Rabu, 10 Februari 2021 10:21 WIB