Yangon (ANTARA) - Pengadilan Myanmar pada Kamis menjatuhkan hukuman satu tahun penjara dan kerja paksa kepada pembuat film terkemuka karena mengunggah kritik terhadap militer di Facebook.

Min Htin Ko Ko Gyi ditangkap pada April dan dituduh melanggar hukum era kolonial yang melarang pernyataan yang dapat menyebabkan seorang prajurit atau anggota dinas lainnya "memberontak atau mengabaikan atau gagal dalam tugasnya".

Unggahan-unggahannya di Facebook mengkritik peran militer dalam politik dan konstitusi negara 2008, yang disusun oleh mantan junta yang berkuasa dan yang berusaha diubah oleh pemimpin sipil Aung San Suu Kyi.

Berbicara di luar pengadilan, Min Htin Ko Ko Gyi mengatakan kepada wartawan bahwa dia telah memperkirakan vonis.

"Tolong, jangan khawatir tentang saya, saya akan kembali," katanya. "Saya juga ingin mendesak semua orang untuk berbaris bersama dengan penuh semangat mengubah konstitusi dengan para pemimpin kita".

Meskipun Suu Kyi mengambil alih kekuasaan setelah kemenangan besar pada pemilu 2015, konstitusi itu memiliki peran politik utama bagi militer, termasuk seperempat kursi di parlemen.

Partai Liga Nasional untuk Demokrasi yang berkuasa telah mengusulkan secara bertahap memotong jumlah perwakilan militer di parlemen selama 15 tahun.

Juru bicara pemerintah Zaw Htay mengatakan dia tidak bisa segera mengomentari kasus ini.


Baca juga: Terjerat kasus narkoba, pendiri Myanmar Times dibui 13 tahun

Baca juga: Myanmar sebut seruan PBB bahayakan negara



Dua juru bicara militer tidak menjawab telepon untuk memberi komentar.

Pengacara Min Htin Ko Ko Gyi, Robert San Aung, mengatakan kepada Reuters bahwa ia akan mengajukan banding atas putusan itu.

"Tulisannya tidak sesuai dengan karakteristik bagian yang dituduhnya kepadanya," kata San Aung. "Itu tidak menyebabkan pemberontakan atau rasa tidak hormat dalam militer".

Min Htin Ko Ko Gyi baru-baru ini menjalani operasi untuk kanker hati, San Aung mengatakan, menambahkan bahwa ia khawatir tentang kesehatan kliennya di penjara.

Menurut Kelompok Hak Asasi Manusia Asosiasi Bantuan untuk Tahanan Politik, 161 orang berada di penjara atau diadili di Myanmar atas apa yang dikatakan kelompok itu sebagai tuduhan bermotivasi politik.

Maung Saungkha, seorang aktivis organisasi hak asasi manusia Athan, mengatakan hukuman itu merupakan "pukulan keras terhadap kebebasan berbicara di Myanmar".

Human Rights Watch juga mengutuk putusan tersebut.

"Min Htin Ko Ko Gyi seharusnya tidak pernah ditangkap, apalagi dituntut dan dipenjara, karena menyiarkan pandangan kritis tentang militer Myanmar yang menyalahgunakan hak," kata Wakil Direktur Asia Phil Robertson dalam sebuah pernyataan.

Dia mendesak pemerintah sipil untuk menggunakan mayoritasnya di parlemen untuk mencabut undang-undang yang "jelas melanggar hak kebebasan berekspresi".

Sumber: Reuters

Baca juga: Pengungsi Rohingya pilih mati daripada hidup tanpa hak di Myanmar

Baca juga: Facebook tutup puluhan akun di Myanmar karena "ketidakasliannya"

Penerjemah: Maria D Andriana
Editor: Gusti Nur Cahya Aryani
Copyright © ANTARA 2019