Putussibau, Kapuas Hulu (ANTARA) -
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat saat ini memeriksa beberapa saksi terkait penetapan tersangka terhadap mantan Bupati Kapuas Hulu, Abang Tambul Husin, salah satunya yaitu anggota tim sembilan yang juga mantan Kepala Desa Pala Pulau, Antonius.
 
"Saya diperiksa sebagai saksi atas tersangka pak Tambul Husin, karena saya juga salah satu anggota tim sembilan yang sudah menjalani proses hukum atas kasus Tipikor pengadaan tanah pembangunan perumahan dinas Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu tahun 2006," kata Antonius, ditemui Antara usai diperiksa tim penyidik Kejati Kalbar, di Kejari Kapuas Hulu, Selasa.

Baca juga: Kejati Kalbar tetapkan mantan Bupati Kapuas Hulu jadi tersangka

Baca juga: Mantan Bupati Kapuas Hulu diperiksa terkait korupsi pengadaan tanah
 
Antonius menyatakan, saat itu pelaksanaan pengadaan tanah pembangunan perumahan dinas Pemkab Kapuas Hulu dirinya sedang menjabat sebagai Kepala Desa Pala Pulau yang dimasukkan sebagai anggota tim sembilan.
 
Menurut Antonius, atas kasus tersebut dirinya pun sudah menjalani hukuman pidana selama empat tahun enam bulan.
 
"Awalnya saya divonis setahun enam bulan, tetapi saya kalah banding sehingga diputuskan empat tahun enam bulan, dan saya sekarang sudah bebas, kembali lagi dipanggil kejaksaan untuk menjadi saksi terhadap tersangka atas nama pak Tambul Husin," jelas Antonius.
 
Pantauan di lapangan, tim penyidik Kejati Kalbar yang menangani kasus tersebut melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi di Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu di Putussibau.
 
Mantan Bupati Kapuas Hulu, Abang Tambul Husin ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan tanah pembangunan perumahan dinas pemerintah Kapuas Hulu.
 
Sementara itu berdasarkan data yang diperoleh, terkait kasus tersebut sudah ada beberapa tim sembilan yang telah diproses hukum di antaranya mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kapuas Hulu, Wan Mansor, mantan Camat Putussibau Utara, Mauluddin, dan mantan Kepala Kantor Pertanahan Kapuas Hulu, M Arifin.
 
Selain itu penyedia jasa atau kontraktor atas nama Daniel alias Ateng, mantan Kepala Desa Pala Pulau Antonius, kemudian RA Sungkalang.

Baca juga: 27 orang diperiksa terkait dugaan korupsi MTs Ma'arif Putussibau

Baca juga: Kejati Kalbar tahan pejabat Kemenpera
 

Pewarta: Teofilusianto Timotius
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2019