Kulon Progo (ANTARA) - Kepolisian Sektor Samigaluh, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, menangkap residivis kasus pencurian IF,31, yang meresahkan masyarakat di wilayah itu dalam kasus pencurian uang dan emas.

Kapolsek Samigaluh AKP Purnomo di Kulon Progo, Sabtu, mengatakan IF ditangkap dalam kasus pencurian uang dan emas milik tetangganya sendiri, yakni Maria Goretti di Pedukuhan Gorolangu, Sidoharjo, Samigaluh.

"Penangkapan tersangka IF nekat mencuri barang-barang milik tetangganya sendiri. Pada aksi kali ini, IF mencuri uang dan perhiasan di rumah tetangga bernama Maria Goretti di Pedukuhan Gorolangu, Sidoharjo," kata Purnomo.

Ia mengatakan IF pernah terlibat dalam tiga kasus pencurian cengkih, uang dan telepon genggam. Aksi IF ini cukup meresahkan warga sekitar.

Penangkapan IF bermula dari laporan korban, Maria Goretti yang kehilangan uang senilai Rp200.000 dan sebuah gelang emas perhiasan seberat 20 gram dari rumahnya pada 30 Agustus.

Saat itu, perempuan itu sedang pergi untuk menghadiri arisan namun pintu belakang rumah ternyata tidak terkunci. Polisi yang mendapat laporan itu langsung melakukan pemeriksaan dan menghimpun keterangan saksi. Hasil penyelidikan kemudian mengarah kepada IF sebagai pelaku pencurian.

"Pelaku merupakan residivis yang sudah tiga kali dipenjara karena kasus yang sama antara lain pencurian ponsel, cengkih, dan uang. Sekarang mencuri lagi padahal belum lama bebas dari penjara," katanya.

Dari tangannya, petugas berhasil mengamankan gelang emas yang disimpan pelaku di rumahnya serta uang Rp80.000 sebagai sisa hasil curian karena sebagian sudah dibelanjakannya. Selain itu, petugas mengamankan sepeda motor yang digunakan pelaku untuk beraksi

"Pelaku kini dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun," kata Purnomo.

Sementara itu, tersangka IF kepada penyidik mengaku uang hasil curiannya digunakan untuk beli makan dan bersenang-senang. Ia mengaku sebagai pengangguran, sehingga nekat melakukan pencurian berulang kali.

"Uang itu untuk beli kopi dan rokok. Saya masih menganggur, tidak memiliki pekerjaan," katanya.

Pewarta: Sutarmi
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2019