Jakarta (ANTARA) - Rapat Paripurna DPR menyetujui pengesahan UU APBN Tahun Anggaran 2020 yang menjadi hasil pembahasan dalam Rapat Kerja Badan Anggaran dengan Pemerintah dan Bank Indonesia.

"Fraksi-fraksi dan anggota telah setuju," kata Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah saat memimpin Rapat Paripurna DPR di Gedung DPR, Jakarta, Selasa.

Dalam kesempatan ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan APBN 2020 ini disusun untuk mendukung pencapaian prioritas pembangunan nasional guna memperkuat daya saing perekonomian dan industri.

Terdapat lima fokus kebijakan fiskal yang masuk dalam APBN 2020, antara lain peningkatan kualitas sumber daya manusia dan perlindungan sosial serta pengembangan infrastruktur untuk pertumbuhan ekonomi.

Kemudian, pemberian insentif perpajakan untuk peningkatan sumber daya manusia, penguatan transfer ke daerah dan dana desa untuk pemerataan pembangunan dan penguatan dana abadi bidang pendidikan.


Baca juga: Menkeu: RAPBN 2020 berpihak kepada masyarakat
Baca juga: Pemerintah-DPR sepakati postur sementara RAPBN 2020


"Kebijakan APBN ini tidak berdiri sendiri namun bersama kebijakan ekonomi lainnya, seperti moneter, industri, perdagangan dan investasi serta sektor riil lainnya untuk mencapai tujuan bersama," katanya.

Postur APBN 2020 menggunakan asumsi dasar ekonomi makro antara lain pertumbuhan ekonomi 5,3 persen, tingkat inflasi 3,1 persen, nilai tukar rupiah Rp14.400 per dolar AS, tingkat bunga SPN 3 bulan 5,4 persen dan harga ICP minyak 63 dolar AS per barel.

Asumsi ekonomi makro lainnya yang juga menjadi hasil pembahasan di Badan Anggaran dengan pemerintah dan Bank Indonesia antara lain lifting minyak bumi ditetapkan sebesar 755 ribu barel per hari dan lifting gas bumi 1,19 juta barel setara minyak per hari.

Selain itu, sasaran pembangunan ditetapkan antara lain tingkat pengangguran sebesar 4,8 persen-5,0 persen, angka kemiskinan kisaran 8,5 persen-9,0 persen, gini rasio 0,375-0,380 dan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) 72,51.

Melalui asumsi ekonomi makro ini, maka pendapatan dalam negeri ditetapkan sebesar Rp2.233,2 triliun yang terdiri dari penerimaan perpajakan Rp1.865,7 triliun, penerimaan negara bukan pajak Rp366,9 triliun dan hibah Rp0,5 triliun.

Dari sisi pengeluaran, belanja negara dalam APBN Tahun Anggaran 2020 ditetapkan sebesar Rp2.540,4 triliun yang terdiri dari belanja pemerintah pusat Rp1.683,5 triliun serta transfer ke daerah dan dana desa Rp856,9 triliun.

Dengam rincian tersebut, maka defisit anggaran ditetapkan sebesar Rp307,2 triliun atau 1,76 persen terhadap PDB yang diarahkan untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi dan menghindari opportunity loss dalam pencapaian target pembangunan serta pembiayaan inovatif.


Baca juga: Menkeu paparkan lima fokus belanja pemerintah tahun 2020
Baca juga: Presiden Jokowi: Penerimaan APBN 2020 Rp2.221,5 triliun

Baca juga: Defisit APBN 2020 ditargetkan Rp307,2 triliun

Pewarta: Satyagraha
Editor: Subagyo
Copyright © ANTARA 2019