Jangan sampai pada saat RUU KKS diundangkan, masih terjadi tumpang tindih aturan dengan undang-undang lain serta adanya tumpang tindih kewenangan dengan instansi lainnya, katanya
FTII Dukung DPR Segera Proses (ANTARA) - Federasi Teknologi Informasi Indonesia (FTII) mendukung DPR RI untuk segera memproses Rancangan Undang Undang tentang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) karena regulasi yang mengatur keamanan dan ketahanan siber tersebut mendesak untuk segera diundangkan.

"Kami memberikan apresiasi kepada DPR RI yang mengusulkan adanya regulasi mengenai keamanan dan ketahanan siber di Indonesia. Ini menunjukkan kepedulian DPR RI terhadap lembaga-lembaga yang terkait dengan siber," kata Ketua Umum FTII Andi Budimansyah, di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa.

Menurut Andi, FTII adalah federasi organisasi Indonesia yang dibentuk oleh masyarakat teknologi yang beranggotakan asosiasi yang berhubungan dengan teknologi informasi. Sejumlah asosiasi yang menjadi anggota FTII, kata dia, sangat membutuhkan regulasi yang mengatur soal keamanan dan ketahanan siber.

Baca juga: Akademisi: RUU KKS harus diperkuat regulasi perlindungan data pribadi

"Saat ini, Indonesia baru memiliki UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), tapi belum ada yang lebih mengatur keamanan dan ketahanan siber," katanya.

Namun, kata Andi, RUU KKS yang disusun oleh DPR RI masih memerlukan masukan-masukan dari stakeholder, yakni masyarakat siber untuk memperkaya dan lebih menyempurnakan.

"Jangan sampai pada saat RUU KKS diundangkan, masih terjadi tumpang tindih aturan dengan undang-undang lain serta adanya tumpang tindih kewenangan dengan instansi lainnya," katanya.

Baca juga: APJII dukung pengesahan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber

Andi Budimansyah juga mengingatkan masih adanya hal-hal yang berhubungan dengan undang-undang lain seperti halnya filtering serta partisipasi publik yang masih minim.

Kalau bicara internet, menurut dia, pertama, internet itu ada DNA-nya, yakni partisipasi dari bawah ke atas serta adanya konsenses. "Konsensus itu kita sepakati".

Baca juga: Pansus RUU KKS tunggu pemerintah serahkan DIM

Kedua, berbicara internet, tidak bisa hanya berbicara internet lokal atau regional. Bicara internet adalah semua komputer di seluruh dunia yang terhubung, yakni terhubung melalui internet.

"Karena itu yang harus menjadi prioritas adalah stabilitas dan integritas dari sebuah sistem," katanya.

Pewarta: Riza Harahap
Editor: Edy Supriyadi
Copyright © ANTARA 2019